Eks Gubernur Sultra Nur Alam di Kendari

Detik-detik Eks Gubernur Sultra Nur Alam Pulang ke Kendari, Disambut Tari, Orasi dari Mobil, Konvoi

Detik-detik eks Gubernur Sultra Nur Alam tiba di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (18/01/2024).

Penulis: Laode Ari | Editor: Aqsa
handover
Detik-detik eks Gubernur Sultra Nur Alam tiba di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (18/01/2024). Gubernur periode 2008-2013 dan 2013-2017 tersebut sebelumnya bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar). 

“Yang pasti saya akan selalu berada di tengah-tengah masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

“Terima kasih atas segala doa dan dukungannya,” kata Nur Alam menambahkan disambut sorak-sorai warga yang menyambutnya.

Selanjutnya, rombongan eks Gubernur Sultra itu melanjutkan perjalanan diiringi konvoi kendaraan roda dua maupun roda empat.

Konvoi dilakukan melalui ruas jalan protokol hingga Jembatan Teluk Kendari dan berakhir di Masjid Al Alam Kendari.

Nur Alam akan menggelar sujud syukur di masjid terapung yang didirikan di masa kepemimpinannya itu.

Mantan Gubernur Sultra Nur Alam tiba di Bandara Halu Oleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (18/01/2024) hari ini.
Mantan Gubernur Sultra Nur Alam tiba di Bandara Halu Oleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (18/01/2024) hari ini. (Istimewa)

Nur Alam sebelumnya menjalani penahanan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung sejak Senin, 14 Januari 2019.

Dia dieksekusi di lapas tersebut setelah putusan tingkat kasasi berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA), Nur Alam divonis 12 tahun penjara.

Denda Rp750 juta subsidair delapan bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,7 miliar subsidair dua tahun penjara.

Nur Alam terbukti bersalah menyalahkan gunakan wewenangnya dan merugikan negara Rp4.325.130.590.137 dalam kasus korupsi izin tambang di wilayah Sulawesi Tenggara pada tahun 2008-2014.

Baca juga: Cerita Putri Nur Alam Saksikan Sang Ayah Keluar Lapas Sukamiskin, Masih Merinding hingga Tak Percaya

Izin tersebut terkait Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi.

Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah di wilayah Provinsi Sultra.

Di tingkat MA, Nur Alam dianggap hanya terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor soal gratifikasi, adapun Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri tidak terbukti.(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved