Eks Gubernur Sultra Nur Alam Bebas
Perjalanan Kasus Nur Alam Mantan Gubernur Sultra dari Tersangka, Terpidana, hingga Bebas dari Lapas
Perjalanan kasus Nur Alam mantan Gubernur Sultra mulai dari tersangka, terpidana, hingga bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Selasa (16/01/2024).
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Perjalanan kasus Nur Alam Mantan Gubernur Sultra mulai dari tersangka, terpidana, hingga bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Selasa (16/01/2024).
Kebebasan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) 2008-2013 dan 2013-2017 itu disambut keluarga dan kolega dekatnya.
Setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar), Nur Alam bersama keluarga langsung menuju kediamannya di Jakarta.
Terpidana kasus korupsi izin tambang itu selanjutnya dijadwalkan pulang ke Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Kamis (18/01/2024).
Kebebasan mantan Gubernur Sultra tersebut disampaikan putrinya, Sitya Giona Nur Alam, dikonfirmasi pada Selasa siang.
Menurut Giona, sang ayah sudah keluar dari Lapas Sukamiskin dan saat ini berada di kediamannya di Jakarta.
Sebelumnya, jadwal kebebasan hingga rencana kepulangan eks Gubernur Sulawesi Tenggara tersebut ke Kota Kendari disampaikan istrinya, Tina Nur Alam.
Baca juga: Eks Gubernur Sultra Nur Alam Tiba di Kendari 18 Januari, Bakal Disambut Warga di Bandara Haluoleo
“Tanggal 16 Januari yah (bebas). Beliau tiba di Kendari 18 Januari, mohon doanya yah,” kata Tina.
Sementara, Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, menjelaskan, Nur Alam bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat (PB).
Eks Gubernur Sultra tersebut masih dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa hukumannya selesai.
Nur Alam sebelumnya menjalani penahanan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung sejak Senin, 14 Januari 2019 lalu.
Dia dieksekusi di lapas tersebut setelah putusan tingkat kasasi berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA), Nur Alam divonis 12 tahun penjara.
Denda Rp750 juta subsidair delapan bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,7 miliar subsidair dua tahun penjara.
Nur Alam terbukti bersalah menyalahkan gunakan wewenangnya dan merugikan negara Rp4.325.130.590.137 dalam kasus korupsi izin tambang di wilayah Sulawesi Tenggara pada tahun 2008-2014.
Gelar Syukuran Ini Suasana Rumah di Jakarta Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Usai Bebas dari Penjara |
![]() |
---|
Cerita Putri Nur Alam Saksikan Sang Ayah Keluar Lapas Sukamiskin, Masih Merinding hingga Tak Percaya |
![]() |
---|
Tampang Nur Alam Mantan Gubernur Sultra Usai Bebas dari Lapas, Tiba di Kota Kendari 18 Januari 2024 |
![]() |
---|
Eks Gubernur Sultra Nur Alam Tiba di Kendari 18 Januari, Bakal Disambut Warga di Bandara Haluoleo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.