Perjalanan Kasus Haris Azhar dan Fatia Hingga Bebas, Respon Luhut Hormati Putusan Majelis Hakim
Perjalanan kasus Haris Azhar dan Fatia hingga bebas. Luhut Binsar Pandjaitan juga merespon hormati putusan majelis hakim atas kebebasan Haris-Fatia.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Saat itu keduanya membahas hasil riset yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".
Riset itu diluncurkan oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, bersama Koalisi Bersihkan Indonesia.
Sebelum melapor ke polisi, Luhut sudah beberapa kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.
Dalam somasi tersebut, seperti dilansir Kompas.com, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di akun YouTube Haris.
Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan bahwa dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya.
Sejumlah pihak sempat mengusulkan supaya laporan Luhut terhadap Haris dan Fatia diselesaikan dengan proses restorative justice (keadilan restoratif).
Namun, ternyata kasus itu terus bergulir sampai keduanya kini berstatus menjadi tersangka.
Profil Haris Azhar dan Fatia Haris Azhar adalah advokat yang menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Trisakti pada 1999.
Haris sempat menempuh pendidikan Pascasarjana Filsafat di Universitas Indonesia selama 2000 sampai 2003, tetapi tidak selesai.
Setelah itu dia melanjutkan Pascasarjana bidang Hak Asasi Manusia ke University of Essex, Inggris dan lulus pada 2010.
Sejak lulus kuliah, Haris mulai aktif di KontraS. Karir Haris di lembaga itu diawali dengan menjadi sukarelawan Divisi Advokasi dan terus naik hingga akhirnya menjadi Koordinator pada 2015.
Setahun kemudian masa jabatan Haris di KontraS berakhir.
Setelah menimbang-nimbang tentang langkah karir selanjutnya, Haris memutuskan mendirikan firma hukum dan hak asasi manusia Lokataru bersama Eryanto Nugroho, Sri Suparyati, Nurkholis Hidayat, Atnike Sigiro, Iwan Nurdin, dan Mufti Makarim.
Kasus-kasus hukum yang ditangani Haris di Lokataru mulai dari perkara pidana, perdata, tata usaha negara, hingga kasus perceraian.
Selain bekerja di Lokataru, Haris mengajar paruh waktu di almamaternya Universitas Trisakti dan Sekolah Tinggi Hukum Jentera.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.