Sultra Memilih
14 Caleg di Sultra yang Dilapor Gegara Pasang Baliho Sebelum Masa Kampanye Diputuskan Tak Melanggar
Bawaslu menyatakan 14 calon legislatif yang dilaporkan terkait pemasangan baliho sebelum tahapan kampanye bukan sebagai pelanggaran.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menyatakan 14 calon legislatif yang dilaporkan terkait pemasangan baliho sebelum tahapan kampanye bukan sebagai pelanggaran.
Hal tersebut setelah Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) memutuskan laporan pelanggaran ini melalui rapat pleno pada 27 Desember 2023 lalu.
Putusan itu melalui kajian atas laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan 14 caleg karena penggunaaan baliho atau alat peraga kampanye berisi ajakan memilih sebelum tahapan kampanye ditetapkan KPU.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa, Parmas, Humas Bawaslu Sultra, Bahari mengatakan, dari laporan terlapor Yan Sulaeman ditetapkan tidak ditemukan pelanggaran dari 14 caleg.
"Sudah selesai plenonya, statusnya itu laporan tidak terbukti sebagai pelangggaran tindak pidana Pemliu," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (7/1/2024).
Baca juga: Cara Bawaslu Sulawesi Tenggara Awasi Pengadaan dan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024
Bahari menjelaskan, dari laporan terlapor yang tidak terbukti dan belum memenuhi unsur adanya pelanggaran Pemilu, maka Bawaslu memutuskan tidak melanjutkan ke tahap sidang selanjutnya.
"Berdasarkan hasil klarifikasi dari para terlapor dan kajian laporan terlapor tidak memenuhi kualifikasi sebagai pelanggaran Pemilu," ujarnya.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan 14 caleg DPR RI karena memasang baliho dan poster sebelum tahapan kampanye yang ditetapkan KPU RI.
Ke-14 caleg DPR RI yang dilaporkan dua nama dari Gerindra, empat Partai NasDem, satu Partai Gelora, dua Partai Golkar, PDIP, PPP, Partai Demokrat, dan PKB.
Dari Partai NasDem yakni Kery Saiful Konggoasa (KSK), Tina Nur Alam, Ali Mazi, dan Sabri Manomang. Kemudian ada Bahtra Banong dan Armal dari Partai Gerindra. Amaluddin dari Gelora.
Baca juga: Intip Kesiapan Bawaslu Sultra Awasi Tahapan Kampanye, Imbau Hal Ini ke Peserta Pemilu 2024
Fajar Hasan caleg DPR RI PDIP. Andi Sumangerukka dari PPP. Muhammad Endang dan Ruslan Buton dari Demokrat. Ridwan Bae dan Rusmin Abdul Gani dari Partai Golkar, serta Ketua DPW PKB, Jaelani.
Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne menjelaskan, pelaporan 14 caleg DPR RI tersebut terkait penggunaan alat peraga kampanye sebelum tahapan kampanye ditetapkan KPU pada 28 November lalu.
"Dari laporan itu, baliho para caleg yang tersebar di beberapa daerah di Sultra ada yang berisi narasi ajakan, dan tertera nomor urut calon," ujar Iwan saat diwawancarai, Senin (11/12/2023).
Kata Iwan, pokok pelanggaran yang dilaporkan, para caleg melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 492 bahwa "setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta Pemilu."
Baca juga: Apel Siaga Bawaslu se-Sulawesi Tenggara, Pj Gubernur Minta Awasi Kampanye Pemilu 2024 Dengan Baik
"Untuk pelanggar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00," ujar Iwan.
Mantan Komisioner KPU Sultra ini, mengatakan, laporan dugaan pelanggaran Pemilu 14 caleg DPR RI kemudian diproses Bawaslu dengan meminta klarifikasi ke masing-masing calon. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
APK Caleg Pemilu 2024 yang Melanggar Perda Menjamur di Sudut Kota Baubau Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
700 Alat Peraga Kampanye Caleg di Kendari Sulawesi Tenggara Ditertibkan Karena Langgar Perda |
![]() |
---|
Bawaslu Sultra Telusuri Video Sekda Muna dan Dua Kadis Kedapatan di Rumah Caleg PDIP |
![]() |
---|
Video Viral Sekda Muna dan Dua Kepala Dinas Kedapatan Berada di Rumah Caleg, Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
Tahapan Kampanye, Gerindra Sultra Ingatkan Caleg Tak Buat Pelanggaran Pemilu, Sanksi Bakal Dicoret |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.