Berita Kendari
Cara Laporkan Prajurit TNI AD di Sultra Jika Langgar Netralitas Pemilu 2024, Bawa Bukti Foto/Video
Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kendari menyediakan posko pengaduan untuk pelaporan pelanggaran netralitas personel TNI AD pada Pemilu 2024.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kendari menyediakan posko pengaduan untuk pelaporan pelanggaran netralitas personel TNI AD pada Pemilu 2024.
Posko aduan tersebut disiapkan bukan hanya di Markas Denpom atau Sub Denpom yang ada di Kendari, tapi juga di Baubau, Kolaka, dan Muna.
Tak hanya Markas Denpom, masyarakat juga bisa melaporkan di posko satgas pengamanan Pemilu 2024 yang disediakan Korem dan Kodim jajaran se-Sulawesi Tengara.
Komandan Denpom Kendari, Mayor CPN Usamma mengatakan, posko yang dipersiapkan agar masyarakat bisa melaporkan keterlibatan anggota TNI AD yang diduga tidak netral pada Pemilu 2024.
"Nantinya masyarakat yang mendapati ada anggota TNI AD yang melanggar bisa melaporkan ke posko satgas Pemilu 2024 atau markas TNI di daerah," ujarnya.
Baca juga: Denpom Kendari Tangani 20 Kasus Pelanggaran Prajurit TNI AD, Didominasi Penganiayaan dan Asusila
Usamma menyampaikan masyarakat yang melaporkan anggota TNI AD tidak netral cukup membawa bukti foto atau video yang diperoleh.
"Nantinya untuk pelapor kami akan rahasiakan data pribadi mereka," katanya.
Ia menjelaskan, laporan pelanggaran TNI AD yang tidak netral di Pemilu akan diselidiki Tim Penyidik POM.
Laporan yang diselidiki akan dikoordinasikaan ke Bawaslu apakah melanggar netralitas TNI di Pemilu atau hanya pelanggaran kode etik.
"Kalau Bawaslu menetapkan pelanggaran netralitas TNI, maka akan diproses dengan Undang-Undang Pemilu. Tetapi kalau sifatnya pelanggaran biasa maka kita berikan pada putusan Ankum," jelasnya.
Baca juga: POM Lanal Kendari Buka Posko Pengaduan Netralitas TNI di Sulawesi Tenggara Pemilu 2024
Usamma menegaskan, untuk personel yang kedapatan melanggar di Pemilu 2024 akan diberi sanksi tegas berupa administrasi hingga pemecatan.
"Sanksinya bisa berupa pemecatan kalau memang terpenuhi unsur pasal tuntutan yang didasari pertimbangan Bawaslu," ujar Usamma.
Ia menambahkan, dalam militer seperti personel TNI yang memihak kepada salah satu partai, calon kepala daerah atau calon anggota legislatif.
"Kalau di militer itu banyak pasal yang dilanggar anggota TNI kalau tidak netral, mereka memihak saja sudah masuk karena tidak menaati perintah pimpinan," jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Peluang Besar Lolos Seleksi TNI-AD, Jenderal Dudung Utamakan Putra Daerah Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Profil Serda Mahadir Hamka, TNI AD Viral Berprestasi Asal Kolaka, Beri Gaji 100 Persen ke Orangtua |
![]() |
---|
Rayakan Hari Juang TNI AD di Kodim 1430 Konawe Utara, Wakil Bupati Abuhaera Ingatkan Soal Stunting |
![]() |
---|
Kodim 1430 Konawe Utara Berikan Santunan ke Anak Yatim di Konut, Peringati Hari Juang TNI AD 2022 |
![]() |
---|
Video Viral TikTok Mantan TNI AD Duduk Santai Tanpa Baju, Masih Hafal Sumpah Prajurit & Sapta Marga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.