Berita Baubau
Satpol-PP Bongkar 13 Gubuk Kios dan Rumah di Kawasan Pantai Kamali Baubau, Langgar Tata Ruang
Sat Pol PP Kota Baubau membongkar 13 gubuk di Pantai Kamali, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (5/12/2023).
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Sat Pol PP Kota Baubau membongkar 13 gubuk di kawasan Pantai Kamali, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (5/12/2023).
Pembongkaran tersebut dimulai sejak pagi hingga memasuki waktu Dzuhur atau siang hari.
13 gubuk tersebut merupakan gubuk yang mengganggu estetika ruang publik di sekitar Pantai Kamali.
Kepala Sat Pol PP Kota Baubau, Muhammad Takdir mengatakan pembongkaran dilakukan karena terdapat pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Ruang.
Sebab selain karena dipakai untuk berjualan, tempat tersebut juga menjadi tempat tinggal.
Diketahui pula, dari 13 kepala keluarga yang gubuknya dibongkar, 3 diantaranya sudah terverifikasi sebagai korban kebakaran di Jembatan batu yang lokasinya bersebelahan langsung dengan TKP.
Kemudian, untuk tiga kepala keluarga tersebut sudah diakomodir oleh Lurah Kelurahan Wale, Kota Baubau, Sultra untuk relokasi tempat tinggal.
Baca juga: Ular Sepanjang 3 Meter Ditemukan di Lingkungan Batu Maali Kota Baubau Sulawesi Tenggara
Sementara 10 kepala keluarga lainnya, diidentifikasi sebagai pendatang serta kemungkinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukan berdomisili Kota Baubau.
Lebih lanjut, Kasat pol PP Kota Baubau juga menambahkan sempat melakukan pemantauan pada malam hari.
Tampak lingkungan ini dibuat seperti kafe serta terdapat penjualan minuman keras.
"Saya sempat berkunjung ketika malam hari, tempat ini dibuat seperti kafe dan tampak terdapat penjualan minuman keras. Selain itu, ketakutan kami nantinya akan ada aktivitas prostitusi," ujarnya.
Muhammad Takdir juga menjelaskan sebelumnya pihaknya telah menyampaikan terlebih dahulu kepada para pemilik gubuk untuk membongkar gubuknya sendiri.
Dengan memberikan surat teguran partama dan kedua melalui Lurah setempat.
Namun, karena hal tersebut tidak diindahkan, maka Satpol PP bersama OPD lainnya seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Baubau turun langsung dalam pembongkaran tersebut.
Baca juga: Jejak Sejarah Kerajaan Buton di Keraton Wolio, Jadi Destinasi Apik Saat ke Baubau Sulawesi Tenggara
Pantauan TribunnewsSultra.com, pembongkaran tersebut berlangsung tanpa ada perlawanan dari para pemilik gubuk.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.