Berita Konawe
Pj Bupati Konawe Hentikan Aktivitas di Lahan Sengketa Persawahan Desa Tawamelewe, Hindari Konflik
Pemerintah Kabupaten Konawe bersama forkopimda gelar rapat koordinasi dalam rangka penyelesaian sengketa lahan persawahan Desa Tawamelewe, Senin (4/11
Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Pemerintah Kabupaten Konawe bersama forkopimda gelar rapat koordinasi dalam rangka penyelesaian sengketa lahan persawahan Desa Tawamelewe, Senin (4/11/2023).
Sengketa tersebut adalah buntut dari jual beli lahan transmigrasi desa tawamelewe yang kini masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Uepai Kabupaten konawe Sulawesi Tenggara.
Bertempat di Kantor Camat Uepai, PJ bupati Konawe Harmin Ramba bersama forkopimda, Pemerintah dan perangkat desa setempat bertemu dengan warga yang terlibat dalam sengketa lahan tersebut dan membuat kesepakatan bersama.
Dalam wawancaranya kepada awak media, Harmin Ramba menyebut belum menemui kesepakatan bersama dalam rapat penyelesaian sengketa lahan persawahan bersama pihak terkait.
Sehingga persoalan tersebut selanjutnya diserahkan ke pengadilan untuk diselesaikan melalui jalur hukum. Bahkan seluruh aktivitas di lahan tersebut dihentikan sementara.
"Dan sambil menunggu keputusan pengadilan, seluruh aktivitas di lahan sengketa tersebut dihentikan. Tidak boleh ada yang membangun, mengelola, mengkomplain pada lokasi yang disengketakan," jelas Harmin Ramba.
Baca juga: Wonua Mbae Kampung Literasi Pertama di Konawe Ditandai Peluncuran Buku Antologi Karya Siswa dan Guru
Lebih lanjut, Pj Bupati Konawe ini berharap hal tersebut bisa ditaati dan dijalankan oleh seluruh pihak agar menghindari konflik antar warga.
"Saya kira ini kan kita anggap sudah selesai, ini kan sebenarnya penyelesaian sengketa ini supaya tidak terjadi konflik horizontal yang bisa berakibat kepada konflik SARA,"
"Jadi keputusan kita ini kita kembalikan kepada status quo, Lahan kita normalkan dulu, jadi pihak-pihak yang bersengketa kita larang untuk mengelola lokasi itu, dan semua masyarakat tadi sudah sepakat bahwa tidak ada lagi yang mengelola di lokasi sengketa," tutupnya.
Diketahui dalam sengketa lahan persawahan Desa Tawamelewe tersebut adalah lahan transmigrasi yang melibatkan pemilik lahan warga yang berasal dari dua desa dan 1 kelurahan yakni Desa Awuliti, Desa Asaki dan Kelurahan Lambuya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.