Berita Konawe

Soal Sengketa Lahan Dawi-Dawi, Polres Konawe Sulawesi Tenggara Siapkan Tindakan Tegas

Masyarakat di Desa Dawi-dawi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra, disebut menempati tanah yang disengketakan.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Risno Mawandili
TribunnewsSultra.com
Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KONAWE - Diberi batas waktu seminggu, Polres Konawe, Sulawesi Tenggara, beri peringatan tegas soal sengketa lahan.

Ini bagi masyarakat di Desa Dawi-dawi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra, sedang dipersoalkan sengketa lahan.

Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso meminta masyarakat yang mengklaim dan menduduki lahan namun tidak memiliki sertifikat untuk mengajukan gugatan hukum.

"Disini ada pengadilan. Ingat, alat bukti yang sah sesuai Undang-Undang Agraria itu adalah sertifikat bukan Warkah, PBB, SKT," ujar AKBP Wasis Santoso kepada TribunnewsSultra.com, Kamis (17/02/2022).

Baca juga: Investasi di Konawe Sulawesi Tenggara Bagus, Kery Saiful Konggoasa Terima Penghargaan Kementerian

AKBP Wasis juga mengatakan sebaliknya, segera menindak tegas para oknum yang melanggar hukum sengketa lahan dengan masyarakat Desa Dawi-dawi tersebut.

"Itu sudah melakukan tindak pidana, harus kami tindak tegas," tegasnya.

Ia meminta agar oknum yang bermasalah dalam sengketa lahan segera angkat kaki.

"Saya beri waktu seminggu, saya akan tindak tegas nanti, kasih tahu," ujarnya.

Baca juga: IAIN Kendari Sulawesi Tenggara Terima 2.030 Calon Mahasiswa, Ini Jalur Masuknya

AKBP Wasis juga mengungkapkan, pihaknya sudah mengatongi identitas aktor dibalik persoalan ini.

Sementara itu, sertifikat yang ada juga nantinya akan di cek kebenarannya.

"Didalam sertifikat ada burung garuda, negara tidak boleh kalah dengan premanisme," tutup mantan Kapolres Buton Utara ini. (*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved