Video Viral di Buton Tengah

Polisi Beberkan Motif Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP yang Viral di Buton Tengah Sulawesi Tenggara

Inilah motif dugaan penganiayaan pelajar SMP yang viral di Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (1/12/2023).

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, IPTU Sunarton. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON TENGAH - Inilah motif dugaan penganiayaan pelajar SMP yang viral di Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (1/12/2023).

Berdasarkan penuturan salah seorang terduga pelaku saat diperiksa oleh pihak kepolisian, ia merasa kesal karena disebut l**te oleh korban.

Imbas sebutan tersebut, orang-orangpun ikut memanggil terduga pelaku dengan sebutan tidak senonoh ini.

Namun, hal ini berbeda dengan keterangan korban.

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, IPTU Sunarton mengatakan berdasarkan penuturan korban, terjadinya insiden tersebut karena kesalahpahaman.

Baca juga: Penyebab Apoteker di Kendari Sultra Diduga Dianiaya Oknum Dokter, Gegara Chat Grup WhatsApp

Jadi, pelaku mengira korban memanggil pelaku dengan sebutan 'l***e', tetapi pada kenyataannya korban hanya bertanya pada temannya 'apakah ledis itu sama dengan l**te'.

"Korban hanya bertanya ke rekannya apakah ledis sama dengan lo**e, kemudian pernyataan tersebut didengar oleh salah seorang rekannya berinisial A dan memberi tahu ketiga pelaku hingga terjadilah insiden tersebut," jelasnya, Jumat (1/12/2023).

Diberitakan sebelumnya, telah terjadi perundungan disalah satu kebun jambu di Desa Oengkolaki, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.

Untuk diketahui, pelaku perundungan yang telah beredar di sosial media ini sudah diamankan di Mako Satreskrim Polres Buton Tengah sejak Kamis (30/11/2023) kemarin.

Mereka berhasil diamankan oleh Reskrim Unit Resmob Polres Buteng bersama personel Polsek Mawasangka pada pukul 09.30 WITA, Jumat (1/12/2023).

Baca juga: Video Viral Pelajar SMP Buton Tengah Sulawesi Tenggara Diduga Dianiaya Teman, Ini Penjelasan Polisi

Ketiga orang terduga pelaku berinisial SMR (16), MR (15), dan KL (15) yang dilakukan kepada seorang pelajar SMP berinisial NHR berusia 14 tahun.

Berdasarkan pengamatan, tampak orangtua pelaku sudah berdatangan mendampingi anaknya masing-masing, sementara ketiga pelaku masih dimintai keterangan.

Kemudian untuk hasil pemeriksaan sementara penyidik mempersangkakan para pelaku dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan penjara. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved