Video Viral di Buton Tengah
Polisi Beberkan Motif Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP yang Viral di Buton Tengah Sulawesi Tenggara
Inilah motif dugaan penganiayaan pelajar SMP yang viral di Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (1/12/2023).
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON TENGAH - Inilah motif dugaan penganiayaan pelajar SMP yang viral di Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (1/12/2023).
Berdasarkan penuturan salah seorang terduga pelaku saat diperiksa oleh pihak kepolisian, ia merasa kesal karena disebut l**te oleh korban.
Imbas sebutan tersebut, orang-orangpun ikut memanggil terduga pelaku dengan sebutan tidak senonoh ini.
Namun, hal ini berbeda dengan keterangan korban.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, IPTU Sunarton mengatakan berdasarkan penuturan korban, terjadinya insiden tersebut karena kesalahpahaman.
Baca juga: Penyebab Apoteker di Kendari Sultra Diduga Dianiaya Oknum Dokter, Gegara Chat Grup WhatsApp
Jadi, pelaku mengira korban memanggil pelaku dengan sebutan 'l***e', tetapi pada kenyataannya korban hanya bertanya pada temannya 'apakah ledis itu sama dengan l**te'.
"Korban hanya bertanya ke rekannya apakah ledis sama dengan lo**e, kemudian pernyataan tersebut didengar oleh salah seorang rekannya berinisial A dan memberi tahu ketiga pelaku hingga terjadilah insiden tersebut," jelasnya, Jumat (1/12/2023).
Diberitakan sebelumnya, telah terjadi perundungan disalah satu kebun jambu di Desa Oengkolaki, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.
Untuk diketahui, pelaku perundungan yang telah beredar di sosial media ini sudah diamankan di Mako Satreskrim Polres Buton Tengah sejak Kamis (30/11/2023) kemarin.
Mereka berhasil diamankan oleh Reskrim Unit Resmob Polres Buteng bersama personel Polsek Mawasangka pada pukul 09.30 WITA, Jumat (1/12/2023).
Baca juga: Video Viral Pelajar SMP Buton Tengah Sulawesi Tenggara Diduga Dianiaya Teman, Ini Penjelasan Polisi
Ketiga orang terduga pelaku berinisial SMR (16), MR (15), dan KL (15) yang dilakukan kepada seorang pelajar SMP berinisial NHR berusia 14 tahun.
Berdasarkan pengamatan, tampak orangtua pelaku sudah berdatangan mendampingi anaknya masing-masing, sementara ketiga pelaku masih dimintai keterangan.
Kemudian untuk hasil pemeriksaan sementara penyidik mempersangkakan para pelaku dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan penjara. (*)
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)
penganiayaan
pelajar SMP
Buton Tengah
Buteng
Sulawesi Tenggara
Sultra
ViralLokal
video
viral
motif
perundungan
Polisi Sita Senjata Api Milik Pelaku Penganiayaan Pemuda Gegara Bantu Istri Angkat Galon di Kendari |
![]() |
---|
Kronologi Penganiayaan dengan Busur Panah di Kendari Sultra, Korban Alami Luka Bagian Paha Belakang |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan dengan Busur Panah di Kendari Sulawesi Tenggara Diringkus Polisi, Kronologi |
![]() |
---|
6 Tersangka Penganiayaan Remaja Perempuan Viral di Wakatobi, 5 Masih di Bawah Umur, Korban Meninggal |
![]() |
---|
Motif Penganiayaan Anak hingga Meninggal Dunia di Wakatobi Diungkap Polsek Wangi-wangi Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.