Viral Penganiayaan Remaja di Wakatobi
Motif Penganiayaan Anak hingga Meninggal Dunia di Wakatobi Diungkap Polsek Wangi-wangi Selatan
Ini motif terkait aksi penganiayaan seorang anak inisial B (17), di Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sempat viral di medsos.
Penulis: sawal | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut motif penganiayaan remaja berinisial B (17), di Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang sempat viral di medsos hingga korban meninggal dunia.
Kapolsek Wangi-wangi Selatan, IPDA Hadi Purnama dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (11/10/2023), motif hanya ketersinggungan para pelaku.
Awalnya korban diduga mengambil handphone salah seorang pelaku, hingga pelaku tersinggung.
Baca juga: Alkes Kelor Sosok TikToker Kendari Minta Maaf Usai Video Viral Celetukan Sinonggi, Sebut Tak Sengaja
Salah seorang pelaku juga kesal, karena korban memakai celana tanpa izin.
"Jadi para pelaku ini hanya ketersinggungan kepada korban", ungkap Kapolsek Wangi-wangi Selatan, IPDA Hadi Purnama.
Sementara pihak kepolisian sudah menetapkan enam tersangka atas Penganiayaan dan sudah tahap penyidikan.
"Enam orang kami sudah tetapkan tersangka dan sudah ditahan, lima tersangka masih dibawah umur dan satu pelaku sudah dewasa",
Satu pelaku sekarang kami tahan di rutan Polres Waktobi sementara Lima pelaku di bawah umur lainnya di tahan di Polsek.
"Karena lima pelaku ini masi proses pendampingan karena di bawah umur dari dinas sosial", Sambungnya.
Baca juga: Orangtua Mendiang Korban Penganiayaan Viral di Wakatobi Sulawesi Tenggara Minta Pelaku Dihukum Berat
Hadi Purnama juga menambahkan Sementara kami juga Siapkan kelengkapan berkas persiapan tahap satu untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Di ketahui penganiayaan tersebut terjadi, pada Kamis (5/10/2023) sekira 22.00 WITA malam, di samping taman motika di Kelurahan Pandati Tiga Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Waktobi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kini korban sudah meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di RSUD Waktobi.
"Iya korban sudah meninggal dunia tadi malam, sekira 21.45 WITA, Selasa (10/10/2023)",kata IPDA Hadi Purnama.
Sebelumnya korban diketahui akibat penganiayaan tersebut mengalami lebam pada muka dan beberapa bagian tubuh lainnya.
"Korban mengalami luka lebam pada wajah dan beberapa bagian tubuh lainnya, namun itu belum bisa di simpulkan karena visum dari dokter belum keluar", ujarnya.
Saat ini para pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka dan di ancam dengan undang-undang perlindungan Anak.
"Para tersangka dipersangkakan Pasal 80 ayat 3 juncto 76c uu RI nomor 17 tahun 2016 ttg perlindungan anak ancaman 15 tahun penjara", tutupnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sawal)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.