Bupati Muna Rusman Emba Ditahan

KPK Tahan Bupati Muna LM Rusman Emba di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi Bersama 1 Tersangka Lain

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Muna LM Rusman Emba di Rumah Tahanan atau Rutan KPK selama 20 hari ke depan.

|
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
Kanal YouTube KPK RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Muna LM Rusman Emba di Rumah Tahanan atau Rutan KPK selama 20 hari ke depan. Proses penahanan tersangka kasus korupsi pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, itu terhitung Senin (27/11/2023). Bupati Muna LM Rusman Emba ditahan KPK hingga 16 Desember 2023 mendatang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Muna LM Rusman Emba di Rumah Tahanan atau Rutan KPK selama 20 hari ke depan.

Proses penahanan tersangka kasus korupsi pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, itu terhitung Senin (27/11/2023).

Bupati Muna LM Rusman Emba ditahan KPK hingga 16 Desember 2023 mendatang.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan tersangka LM RE untuk 20 hari,” kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur dalam konferensi pers pada Senin (27/11/2023) petang.

“Pertama, mulai 27 November 2023 hari ini sampai dengan 16 Desember 2023 di Rutan KPK,” lanjutnya dikutip dari siaran langsung kanal YouTube KPK RI.

Baca juga: BREAKING NEWS Bupati Muna Rusman Emba Ditahan KPK, Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan Dana PEN

Dalam Konferensi Pers Penahanan TSK TPK Pengurusan Dana PEN di Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), tersebut Asep didampingi Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Komisi antirasuah juga menghadirkan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba (LM RE) bersama satu tersangka lainnya yakni La Ode Gomberto (LG).

Keduanya tampak berdiri membelakangi kamera dengan mengenakan rompi Tahanan KPK berwarna orange.

Asep Guntur menambahkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya sudah terlebih dahulu menahan tersangka LG di Rutan KPK sejak 22 November 2023 lalu.

“Sedangkan, untuk saudara tersangka LG telah lebih dulu dilakukan penahanan mulai 22 November 29023. Jadi beberapa hari lalu dilakukan penahanan di Rutan KPK,” ujarnya.

Sebelum mengumumkan penahanan, Asep menyampaikan daftar empat tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana PEN Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, tersebut.

“KPK kemudian mengembangkan penanganan perkaranya ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut," jelasnya menambahkan.

Tersangka dalam kasus tersebut yakni Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba (LM RE).

Tersangka kedua yakni La Ode Gomberto (LM), pihak swasta yang merupakan pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS).

KPK juga kembali menetapkan Mochamad Ardian Noervianto (MAN) sebagai tersangka dalam kasus pengurusan dana PEN.

Baca juga: Biodata Bupati Muna Rusman Emba Ditahan KPK Gegara Kasus Korupsi, Karier Politik dan Harta

Ardian merupakan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri atau Dirjen Keuda Kemendagri periode Juli 2020 hingga November 2023.

Selain itu, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar (LM SA).(*)

(TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved