CPNS dan PPPK

Jumlah Tes SKB CAT dan Non CAT CPNS PPPK 2023, Waktu Pengerjaan, Tahapan Setiap Instansi dan Jadwal

Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Pelaksanaan SKD CPNS 2021 Konawe Utara di SMKN 1 Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peserta yang mengikuti SKB ini adalah mereka yang dinyatakan lolos tes sebelumnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yakni sebanyak 3 kali kuota penerimaan dari masing-masing instansi.

Pelamar yang dinyatakan lolos dalam tahap SKD akan diwajibkan mengikuti tahap SKB sebagai tahap pelengkap.

Namun, setiap instansi memiliki jumlah dan jenis SKB yang berbeda-beda, termasuk menggunakan sistem CAT dan Non CAT.

Dalam tes SKB ini, peserta akan diseleksi melalui kompetensi bidang yang dimiliki untuk melihat kompetensi kebutuhan pada jabatan di instansi.

Sedangkan untuk peserta PPPK akan diwajibkan mengikuti Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.

Baca juga: Pantau Live Skor SKD CPNS 2023 Untuk 3 Tilok di Sultra, Cara Cek Hingga Jadwal Pengumuman Hasil SKD

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau Kompetensi Tambahan

Tes SKB CPNS untuk sistem Non CAT akan dilaksanakan pada tanggal 3-22 Desember 2023 yang mencakup Tes Potensi Akademik, psikotes, dan wawancara.

Sedangkan untuk tes SKB sistem CAT akan dilaksanakan pada tanggal 16-22 Desember 2023.

Serta tanggal 15-6 Desember 2023 mendatang untuk PPPK.

Seleksi tambahan tersebut diketahui bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan peserta, juga jadwal serta materi SKB di setiap instansi akan berbeda.

Di mana ada instansi yang mewajibkan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan ada pula yang mewajibkan calonnya melalui beberapa tahapan seleksi.

Mengacu pada Pengumuman Nomor 32816/A.A3/KP.01.01/2023, materi SKB CPNS Kemdikbud berupa Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Literasi Bahasa Inggris, Penalaran dan Pemecahan Masalah, dan Dimensi Psikologi.

Namun kembali lagi tak semua instansi memiliki penerapan yang sama.

Sebagian instansi bisa mencakup beberapa tes sekaligus, seperti Psikotes, Tes potensi akademik, Tes kemampuan bahasa asing, Tes kesehatan jiwa, Tes kesegaran jasmani, Tes praktek kerja, Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, Wawancara, dan/atau, Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Baca juga: Hari Pertama Tes SKD CPNS di Kendari Sulawesi Tenggara Lampu Sempat Padam, Penyelenggara Hubungi PLN

Waktu Pengerjaan Soal SKB

Total waktu saat mengerjakan soal SKB CPNS 2023 adalah 90 menit, dengan rincian jumlah soal:

- 100 soal untuk jenis soal tidak dominan hitungan

- 80 soal untuk jenis soal dominan hitungan

Setiap Instansi dapat memiliki jumlah dan jenis SKB yang berbeda-beda.

Diketahui tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai panitia seleksi nasional tersebut mencatat jumlah pelamar yang mendaftar mencapai 2.409.882 orang.

Setiap instansi memiliki jumlah dan jenis SKB yang berbeda-beda, termasuk menggunakan sistem CAT dan Non CAT.

Lantas apa saja yang dipertanyakan dalam tes SKB? Simak berikut beberapa tes yang akan mengisi tes SKB.

Tes SKB dengan sistem CAT terdiri dari:

- Psikotes;

- Tes Potensi Akademik;

- Tes Kemamppuan Bahasa Asing;

- Tes Kesehatan Jiwa;

- Tes Kesegaran Jasmani;

- Tes Kesamaptaan;

- Tes Praktek Kerja

- Uji Penambahan nilai dari Sertifikat Kompetensi

- Wawancara

- Terakhir, tes yang dilakukan sesuai persyaratan instansi masing-masing.

Selain itu, ada juga tahapan tes SKB sesuai intansi masing-masing yang dikutip dari laman umsu.ac.id.

Tahapan Tes SKB CPNS 2023 Setiap Instansi

- Kejaksaan RI 2023

Seleksi Kompetensi Bidang CAT
Seleksi Wawancara
Seleksi Praktik Kerja
Seleksi Psikotes
Seleksi Kesehatan Jiwa
Seleksi Kesehatan
Seleksi Beladiri dan Samapta (Hanya untuk formasi Penjaga Tahanan)

- Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) RI

Seleksi Kompetensi Bidang CAT
Seleksi Potensi dan Asesmen Kompetensi
Seleksi Wawancara
Seleksi Kesehatan
Kemenkumham RI
Seleksi Kesamaptaan
Seleksi Wawancara
Seleksi Pengamatan Fisik dan Keterampilan

- Badan Intelijen Negara (BIN)

Seleksi Kesehatan Tingkat Daerah
Seleksi Psikologi Tingkat Pusat
Seleksi Kesehatan Tingkat Pusat
Seleksi Kesegaran Jasmani Tingkat Pusat
Penelitian Personel Mental Ideologi Tingkat Pusat dan Pantukhir
Seleksi Kompetensi Bidang CAT

- Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

Seleksi Kompetensi Bidang CAT
Seleksi Wawancara
Seleksi Praktik Kerja
Seleksi Kemampuan Bahasa Inggris

- Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi keuangan (PPATK)

Seleksi Kompetensi Bidang CAT
Seleksi Psikotes
Seleksi Wawancara

- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Seleksi Kompetensi Bidang CAT

- Kementerian Agama (Kemenag)

Seleksi Praktik Kerja
Seleksi Psikotes
Seleksi Wawancara
Uji Kompetensi (Uji Portofolio, Presentasi, dan Wawancara HKM)

- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)

Seleksi Kompetensi Bidang CAT
Seleksi Wawancara
Praktik Mengajar/Microteaching

- Badan Riset Inovasi dan Nasional (BRIN)

Seleksi Kompetensi Bidang CAT
Seleksi Psikotes
Seleksi Wawancara
Uji Kompetensi (Uji Portofolio, Presentasi, dan Wawancara HKM)

- Setjen DPR RI

Seleksi Kompetensi Bidang CAT
Seleksi Psikotes
Tes Kemampuan Bahasa Inggris (menggunakan metode EPTIGO)
Seleksi Wawancara

- Kementerian Perindustrian (Kemenperin)

Seleksi Kompetensi Bidang CAT
Seleksi Wawancara
Seleksi Kemampuan Mengajar

- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KemenESDM)

Seleksi Kompetensi Bidang CAT
Seleksi Psikotes
Seleksi Wawancara
Praktek Mengajar

Berikut jadwal baru terlengkap pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Jadwal Seleksi CPNS 2023

19 September - 3 Oktober 2023: Pengumuman Seleksi
20 September - 11 Oktober 2023: Pendaftaran Seleksi
20 September - 14 Oktober 2023: Seleksi Administrasi
15 - 18 Oktober 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
19 - 21 Oktober 2023: Masa Sanggah
19 - 23 Oktober 2023: Jawab Sanggah
22 - 28 Oktober 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
29 - 31 Oktober 2023: Penarikan data final
1 - 4 November 2023: Penjadwalan SKD CPNS
5 - 8 November 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS
9 - 18 November 2023: Pelaksanaan SKD CPNS
16 - 19 November 2023: Pengolahan Nilai SKD CPNS
20 - 22 November 2023: Pengumuman Hasil SKD CPNS
23 - 25 November 2023: Masa Sanggah
23 - 27 November 2023: Jawab Sanggah
24 - 28 November 2023: Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah
27 November – 2 Desember 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
3 - 22 Desember 2023: Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT
9 - 10 Desember 2023: Penarikan data final
11 - 12 Desember 2023: Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT
13 - 15 Desember 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT
16 - 22 Desember 2023: Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT
23 Desember 2023 - 4 Januari 2024: Integrasi Nilai SKD dan SKB
5 - 12 Januari 2024: Pengumuman Kelulusan
13 - 15 Januari 2024: Masa Sanggah
13 - 19 Januari 2024: Jawab Sanggah
15 - 20 Januari 2024: Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah
16 - 22 Januari 2024: Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah
23 Januari - 21 Februari 2024: Pengisian DRH NIP CPNS
22 Februari - 22 Maret 2024: Usul Penetapan NIP CPNS

Jadwal Seleksi PPPK 2023

19 September - 3 Oktober 2023: Pengumuman Seleksi
20 September - 11 Oktober 2023: Pendaftaran Seleksi
20 September - 14 Oktober 2023: Seleksi Administrasi
15 - 18 Oktober 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
19 - 21 Oktober 2023: Masa Sanggah
19 - 23 Oktober 2023: Jawab Sanggah
22 - 28 Oktober 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
29 - 31 Oktober 2023: Penarikan data final
1 - 4 November 2023: Penjadwalan Seleksi Kompetensi
5 - 8 November 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi
10 November - 4 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
15 November - 6 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
30 November - 9 Desember 2023: Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi
6 - 15 Desember 2023: Pengumuman Kelulusan
16 Desember 2023 - 14 Januari 2024: Pengisian DRH NI PPPK
15 Januari - 13 Februari 2024: Usul Penetapan NI PPPK.

(*)

(TribunnewsMaker.com)(Tribunnews.com)(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved