Cara Pemilihan dan Penggunaan Kosmetik yang Aman Dibagikan Mahasiswa PSPPA UHO Kendari Sultra
cara pemilihan dan penggunaan kosmetik yang aman, dibagikan mahasiswa Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker (PSPPA) angkatan X UHO Kendari.
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ini cara pemilihan dan penggunaan kosmetik yang aman, dibagikan mahasiswa Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker (PSPPA) angkatan X Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
Cara pemilihan dan penggunaan kosmetik yang aman tersebut dibagikan mahasiswa PSPPA UHO Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) saat sosialisasi di SMAN 3 Kendari, Jumat (24/11/2023).
Tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman para siswa tentang bahan apa saja yang dilarang digunakan dalam kosmetik, dan apa dampaknya jika digunakan, serta cara untuk memilih kosmetik yang aman.
Sehingga tidak ada siswa yang menjadi korban dari kosmetik palsu akibat salah dalam memilih kosmetik yang akan digunakan.
Dosen Pembimbing, Nur Illiyyin Akib mengatakan berjamurnya industri kosmetik saat ini, didukung dengan fasilitas berupa media informasi yang semakin mudah diakses.
Sehingga diperlukan edukasi terkait cara pemilihan dan penggunaan kosmetik yang aman, agar terhindar dari kosmetik ilegal atau yang mengandung bahan berbahaya.
"Penggunaan kosmetik ilegal dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit berubah menjadi hitam, dan yang paling membahayakan dapat menimbulkan gangguan fungsi organ, bahkan kanker apabila kosmetik ilegal tersebut dikonsumsi secara terus menerus," kata Nur Illiyyin Akib, Sabtu (25/11/2023).
Baca juga: Dosen Fakultas Farmasi UHO Kendari Raih Grant World Class Professor 2023 dari Kemdikbudristek
Kata dia, BPOM telah mengajak semua masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas sebelum membeli kosmetik dengan cara CEK KLIK.
CEK KLIK tersebut yakni cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kadaluarsa.
Adapun cara membedakan kosmetik legal dan ilegal dapat dilakukan dengan melihat diwebsite atau aplikasi cek BPOM.
"Di dalam aplikasi tersebut masyarakat dapat menginput nama produk yang dibeli atau nomor izin edar yang tertera dalam kemasan kosmetik," jelasnya.
(*)
(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.