BNNP Sultra Musnahkan Barang Bukti Sabu
Tiga Pengedar Sabu Lintas Provinsi di Sulawesi Tenggara Ditangkap BNNP Sultra Terancam Hukuman Mati
Tiga pelaku kurir narkotika jenis sabu lintas provinsi di Sulawesi Tenggara (Sultra) di ringkus tim berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sultra.
Penulis: sawal | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tiga pelaku kurir narkotika jenis sabu lintas provinsi di Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus tim berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra.
Tiga pelaku tersebut yakni, inisial FA, MS dan M kini berada di rutan BNNP Sultra.
Ketiganya dipersangkakan dengan Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka FA MS dan M di kenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undangan-undangan narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan atau penjara paling singkat 6 tahun," ungkap Kepala BNNP Sultra Reinhard.
Diberitakan sebelumnya ketiga pelaku diamankan dalam operasi tim berantas BNNP Sultra, periode September - November 2023.
Pengungkapan sejak, Selasa (5/9/2023) sekira pukul 20.00 WITA, di Jalan Abunawas Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari Sulawesi Tenggara, di mana BNNP mengamankan tersangka FA dan ditemukan sabu 1.006 gram.
Kemudian berlanjut pada Selasa (26/9/2023) di Jalan Poros Bandara Haluoleo Kelurahan Lepo-lepo Kecamatan Baruga Kota Kendari, tersangka MS diamankan dan BNNP mengamankan barang bukti sabu seberat 504 gram.
Baca juga: BNNP Sultra Masih Mencari 1 Pelaku Peredaran Sabu Lintas Provinsi Usai Tangkap 3 Tersangka
Pada Rabu (27/9/2023) tersangka M diamankan di ruang keberangkatan Bandara Haluoleo di Jalan poros Bandara Haluoleo Desa Ambaipua Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konsel, saat hendak berangkat ke Aceh.
Serta pada Senin (6/11/2023) di salah satu kantor jasa pengiriman ditemukan tiga bungkus paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 220 gram dan pelaku masih dalam proses lidik.
Dari hasil tim berantas BNNP Sultra tersebut berhasil mengamankan tiga kurir peredaran Narkotika jenis sabu sebanyak 1.730 gram di Sulawesi Tenggara yakni, inisial FA, MS dan M dan terancam hukuman mati.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sawal)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.