Berita Sulawesi Tenggara

11 Jenis Bibit Tanaman Hutan Bersertifikat, Kualitas Terjamin Untuk Budidaya di Sulawesi Tenggara

Ini 11 jenis bibit tanaman untuk budidaya di sektor kehutanan yang telah bersertifikat di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)
Kepala Balai Pengawasan, Pengendalian, Perbenihan Tanaman Hutan Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Putra Fiad mengatakan dari 93 tanaman budidaya sektor kehutanan, baru 11 jenis yang telah bersertifikat di Sultra. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ini 11 jenis bibit tanaman untuk budidaya di sektor kehutanan yang telah bersertifikat di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Balai Pengawasan, Pengendalian, Perbenihan Tanaman Hutan Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Putra Fiad mengatakan dari 93 tanaman budidaya sektor kehutanan, baru 11 jenis yang telah bersertifikat di Sultra.

11 jenis tanaman hutan tersebut yakni Sengon, Jati, Mahoni, Gamelina, Jabon, Cendana, Kayu Putih, Kemiri, Cempaka, Pinus dan Gaharu.

Bibit yang telah bersertifikat ini telah dijamin kualitasnya dengan tegakkan pohon yang lurus, dan hasil panen yang bagus.

Sehingga penggunaan bibit bersertifikat ini diwajibkan Dishut Sultra untuk digunakan seluruh masyarakat maupun kelompok tani dalam budidaya tanaman hutan.

"Sebenarnya ini untuk petani juga, karena yang bersertifikat itu sudah dijamin kualitasnya. Dan nanti ke depannya kita akan menambah lagi bibit jenis tanaman hutan yang bersertifikat," kata Putra Fiad, Jumat (24/11/2023).

Fiad menyampaikan, bagi masyarakat yang ingin memperoleh bibit bersertifikat dapat membelinya di perusahaan atau pengedar bibit, tetapi untuk saat ini masih dikelola Dishut Sultra.

Baca juga: Cara Dishut Sulawesi Tenggara Tingkatkan PAD, Bentuk Tim Kecil Kaji Pengembangan Sektor Kehutanan

Ke depannya, Dishut Sultra akan bekerjasama dengan masyarakat yang ada di kabupaten dan kota maupun kelompok-kelompok yang ada di masyarakat seperti Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), karangtaruna dan kelompok tani.

Adapun harga jual bibit bersertifikat ini bervariasi, yakni ada yang dijual per liter dan juga per kilo.

Untuk per liter dibanderol dengan harga Rp5 ribu hingga Rp25 ribu, sedangkan untuk per kilo dibanderol dengan harga Rp75 ribu hingga Rp100 ribu sesuai dengan harga perkiraan sendiri (HPS) untuk masyarakat Sultra.

"Tapi kalau bibit bersertifikat ini dibeli oleh orang yang berasal dari luar daerah, maka harga jualnya akan berbeda, karena ada biaya pengiriman dan segala macam, tergantung negosiasinya," jelasnya. (*)

(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved