Kemenkumham Sultra

Terbitkan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 Kemenkumham RI Harap Jumlah Satker Sesuai P2HAM Meningkat

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenkumHAM RI) melumcurkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (PermenkumHAM) Nomor 25 Tahun

Istimewa
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenkumHAM RI) melumcurkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (PermenkumHAM) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM). Peluncuran PermenkumHAM tersebut berlangsung di Gedung Sate, Bandung, Provinsi Jawa Barat, Senin (20/11/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenkumHAM RI) melumcurkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (PermenkumHAM) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).

Peluncuran PermenkumHAM tersebut berlangsung di Gedung Sate, Bandung, Provinsi Jawa Barat, Senin (20/11/2023).

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, mengatakan peluncuran ini sebagai bentuk terus mendorong pengarusutamaan prinsip-prinsip HAM dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah.

“Dengan adanya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023, sangat diharapkan jumlah satuan kerja yang mengikuti P2HAM dapat meningkat tidak hanya dari internal Kemenkumham tetapi juga dari tingkat kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat,” kata Dhahana.

Untuk diketahui KemenkumHAM telah menginisiasi penerapan prinsip-prinsip di sektor pelayanan publik sejak lima tahun silam dengan diterbitkannya PermenkumHAM nomor 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.

Kala itu, PermenkumHAM tersebut hanya menjangkau jajaran unit pelaksana teknis (UPT) bidang Keimigrasian, Pemasyarakatan, dan Administrasi Hukum Umum.

Revisi peraturan kemudian dilakukan pada tahun 2022 lalu dengan adanya PermenkumHAM Nomor 2
Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang menjangkau seluruh satuan kerja di internal KemenkumHAM.

Baca juga: Satu Jam Bersama Menkumham, Yasonna: Manfaatkan Kekayaan Intelektual Tumbuhkan Ekonomi Masyarakat

Selain itu, pada revisi pertama PermenkumHAM tersebut terdapat 5 tahapan yang harus dilalui dalam Pelaksanaannya, yaitu Pencanangan, Pembangunan, Evaluasi, Penilaian, Pembinaan dan Pengawasan.

Namun demikian, terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan PermenkumHAM Nomor 2 Tahun 2022 sehingga diperlukan penyempurnaan lebih lanjut melalui revisi peraturan.

Dhahana menyebut tujuan dari Penggantian PermenkumHAM Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah untuk lebih memperbaiki hal-hal teknis yang berpotensi menjadi kendala dalam pelaksanaan penilaian P2HAM nantinya dan memperluas jangkauan pengaturan.

Sehingga P2HAM juga dapat membuka kesempatan bagi unit kerja di tingkat kementerian, lembaga dan perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik.

Di mana pada tahun 2023 ini, dari 282 Unit Kerja di Lingkup KemenkumHAM RI yang lolos tahap evaluasi, terdapat 241 yang masuk ke dalam tahap penilaian dan menerima Predikat Unit Kerja P2HAM.

Direktur Jenderal HAM mengungkapkan pembahasan PermenkumHAM Nomor 25 Tahun 2023 melibatkan banyak pemangku kebijakan terkait. Tidak hanya di internal KemenkumHAM, pihaknya turut mengundang Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, KemenPAN-RB, KemenPUPR, dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). 

Baca juga: Kemenkumham Raih Terbaik Kedua Penghargaan Germas Award Tahun 2023 Dari Kemenko PMK

“Terakhir, penyusunan rancangan permenkumham ini telah melalui rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) bersama dengan Direktorat Jenderal PP dan Sekretaris Kabinet serta Sekretariat Negara, dan Alhamdulillah, Puji Tuhan, Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM diundangkan pada 13 Oktober 2023,” imbuhnya.

Tidak Lupa, Dhahana mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang telah menjalin kerja sama dengan KemenkumHAM dalam upaya mendorong penerapan HAM di pelayanan publik.

Perlu diketahui, Pemprov Jabar menjadi pionir dalam menggagas kerja sama penerapan P2HAM di tataran pemerintah daerah.

“Semoga kerja sama ini dapat terus berjalan dengan baik dan dapat diadopsi oleh seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” harapnya.(Adv)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA
Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved