HPP Gabah Bakal Jadi Lebih Fleksibel, Bapanas Pertimbangkan Hal Ini, Segini Harganya
Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Pangan (GKP) rencananya akan lebih fleksibel. Rencana tersebut disampaikan Direktur Ketersediaan Pangan
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Pangan (GKP) rencananya akan lebih fleksibel.
Rencana tersebut disampaikan Direktur Ketersediaan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Budi Waryanto dalam diskusi bertajuk Pelayanan Publik Dalam Kebijakan Perberasan Menjelang Tahun Pemilu 2024, Jumat (17/11/2023).
Melansir Tribunnews.com, Budi Waryanto menyebut, saat ini rencana tersebut masih dalam tahap diskusi.
"Kami terus hadir mendapat masukan dan diskusi lebih detail. Mungkin saat tertentu Rp6.000, kami tetapkan pada saat tertentu Rp5.000. Jadi bergerak fleksibel," kata Budi dalam diskusi tersebut.
Bahkan pihaknya bersama Kementerian Hukum dan HAM sedang melakukan diskusi, di mana penetapan HPP tidak melalui Peraturan Badan (Perbadan).
"Cukup nanti Keputusan Kepala Badan baik HPP maupun HET," ujarnya.
Ia mengatakan, dulu targetnya Perbadan bakal terus dievaluasi.
Namun, ternyata sangat sulit membuat fleksibilitas kebijakan karena Perbadan terbatas sekali.
Baca juga: Hasil Panen Sultra Capai 56.000 Ton Gabah Kering Oktober 2023, Dikonversi Jadi Beras 36 Ribu Ton
Sehingga, nanti akan diubah dan cukup diatur di Keputusan Kepala Badan.
Adapun pertimbangan membuat HPP menjadi fleksibel karena kata Budi Bapanas harus menyelamatkan petani dan sektor hilir.
Ia mengatakan, Bapanas harus sangat cermat perihal ini.
"Jangan sampai salah satu pihak terdistorisi, kalah telak, dan jadinya tidak berimbang," ujarnya.
Baca juga: Pedagang Jagung di PJR Konawe Sultra Kekurangan Air hingga Hasil Panen Tak Melimpah Gegara Kemarau
Dikutip TribunnewsSultra.com dari laman Setkab RI, sebelumnya Pemerintah secara resmi menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani menjadi Rp5.000 per kilogram dari HPP semula Rp4.200 per kilogram.
Di mana harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp 5.000 dan GKP di tingkat penggilingan Rp 5.100.
Sementara itu, untuk gabah kering giling (GKG) di penggilingan ditetapkan di harga Rp 6.200 dan GKG di gudang Perum Bulog Rp 6.300.
Kenaikan itu diumumkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau NFA, Arief Prasetyo Adi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu (15/03/2023) siang lalu.
(Tribunnews.com/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.