Kasus Pajak Perusahaan Tambang di Sultra
BREAKING NEWS Kejari Kendari Rampas Uang 4,3 M Hasil Dugaan Kasus Perpajakan Perusahaan Tambang
Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari melakukan perampasan uang dalam kasus tindak pidana perpajakan PT Bumi Sultra Jaya, Senin (13/11/2023).
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI- Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari melakukan perampasan uang dalam dugaan kasus tindak pidana perpajakan PT Bumi Sultra Jaya atau PT BSJ pada Senin (13/11/2023).
PT BSJ yang merupakan perusahaan pengangkutan hasil ore nikel di Pomalaa Kabupaten Kolaka, diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan pajak pertambahan nilai (PPN).
Uang rampasan tersebut sempat dipamer oleh pihak kejaksaan diruang Kejari Kendari, Jalan Abdullah Silondae, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Kejari Kendari, Ronal H Bakara mengatakan jumlah uang yang dirampas itu sebanyak Rp4,3 Miliar dari pengusaha pengangkutan tambang PT Bumi Sultra Jaya.
Dalam kasus ini, kata Ronal pihaknya menetapkan satu tersangka berinisial WD.
"Saat ini kasusnya sedang disidangkan di pengadilan," tuturnya.
Baca juga: Kejari Kendari Dalami Kasus Proyek Lahan Parkir Pantai Nambo, Tak Tutup Kemungkinan Tersangka Baru
Ronal mengatakan perampasan ini dilakukan sebagai bukti menjalankan perintah Jaksa Agung untuk tak hanya fokus pada pidana badan, melainkan turut serta melakukan pengembalian kerugian negara.
"Pengembalian/pembayaran kerugian keuangan negara dari sektor tindak pidana pajak ini sebagai salah satu wujud keseriusan Kejaksaan Negeri Kendari dalam pelaksanaan penegakan hukum dan tentunya untuk meningkatkan pendapatan Negara dalam sektor pajak sebagai bentuk partisipasi Kejaksaan Negeri Kendari dalam hal Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," tuturnya.
Kata Ronal pengembalian kerugian negara ini merupakan salah satu prestasi yang diraih oleh tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendari sebagai bentuk optimalisasi penanganan perkara Tindak Pidana Pajak.
"Selain itu berbagai upaya akan terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kendari untuk memaksimalkan peran kejaksaan dalam hal pengembalian/pembayaran atas kerugian negara khususnya dalam perkara tindak pidana perpajakan," tuturnya.
(*)
(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.