Berita Kendari
Disebut Tebang Pilih Karena Tak Tertibkan Usaha Rumah Makan Bakau, Ini Penjelasan PU Kota Kendari
Pemkot Kendari disebutkan tebang pilih penertiban lapak pedagang di kawasan ruang terbuka hijau (RTH), penjelasan Erlis Sadya Kencana.
Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Pemkot Kendari disebutkan tebang pilih penertiban lapak pedagang di kawasan ruang terbuka hijau (RTH).
Hal tersebut setelah Pemkot Kendari meminta warga membongkar sendiri lapak dan bangunan, karena dianggap tidak sesuai peruntukan di wilayah, RTH di jalan ZA Sugianto.
Penertiban itu karena wilayah tersebut bakal diprioritaskan sebagai RTH berdasarkan perda RTRW Kota Kendari tahun 2010-2030.
Baca juga: Proyek Jalan dari Dana PEN di Kendari Rampung Akhir 2023, PU Kota: Anggaran Capai Rp93 Miliar
Namun, penertiban itu dianggap tidak diberlakukan ke seluruh lapak dan pedagang kecil, karena adanya rumah makan seperti Kampung Bakau yang masih beroperasi saat ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PU Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana, mengatakan, penertiban tersebut regulasi perda akan berlaku kepada semua bangunan yang berada di lingkup RTH.
Namun, dalam penertiban ini tahap pertama Pemkot meminta warga pemilil lapak dan bangunan yang dibongkar.
Baca juga: Besaran Retribusi Kebersihan Pesta, Hajatan, Konser, Akan Dipungut Pemkot Kendari Sulawesi Tenggara
Penertiban secara mandiri karena Pemkot sudah menyurati sejak beberapa bulan lalu.
"Penertiban ini kan kita lakukan bertahap, karena ada surat teguran, atau pemanggilan untuk.membongkar mandiri lapak dan bangunan," ujarnya.
Erlis mengatakan, tahapan tersebut juga akan diberlalakukan ke bangunan dan restoran rumah makan yang kedapatan melanggar tata ruang di RTH
"Jadi kita berlakukan bertahap. Semua bangunan apapun kalau melanggar dan pendirianya masuk dalam RTH pasti akan ditertibkan," ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La.Ode.Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.