Berita Sulawesi Tenggara
Respon IJTI Sulawesi Tenggara Soal Jurnalis Isi Formulir Saat Ingin Wawancara Temuan di Bank Sultra
IJTI Sultra mengecam tindakan manajemen salah satu bank di Kota Kendari yang diduga menghalang-halangi tugas jurnalis dalam melakukan peliputan.
Penulis: Laode Ari | Editor: Desi Triana Aswan
Sebab, kata Fadli, bank tersebut bukan merupakan Dewan Pers untuk melakukan verifikasi profesi atau karya jurnalistik tetapi justru sebagai lembaga publik yang wajib melayani informasi kepada masyarakat.
Sehingga, untuk melayani wartawan, pihak bank hanya perlu melihat kartu pers sebagai informasi tanda pengenal pribadi dan informasi media platformnya.
Fadli menegaskan, tindakan menghalangi jurnalis melakukan peliputan dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.
"Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana," sebut Fadli.
Dalam pasal sanksi menjelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.(*)
(TribunnewsSultra.com/Laode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.