Berita Sulawesi Tenggara
Respon IJTI Sulawesi Tenggara Soal Jurnalis Isi Formulir Saat Ingin Wawancara Temuan di Bank Sultra
IJTI Sultra mengecam tindakan manajemen salah satu bank di Kota Kendari yang diduga menghalang-halangi tugas jurnalis dalam melakukan peliputan.
Penulis: Laode Ari | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia atau IJTI Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam tindakan manajemen Bank Sultra di Kota Kendari yang diduga menghalang-halangi tugas jurnalis dalam melakukan peliputan.
Bentuk penghalangan-halangan itu berupa menyodorkan formulir sebagai syarat peliputan kepada wartawan.
Selanjutnya, bank tersebut tersebut melakukan profiling profesi dan pribadi wartawan tanpa dasar yang jelas dan di luar kapasitasnya.
Ketika dalam verifikasi itu tidak sesuai standar dan keinginan yang ditentukan, pihak bank menolak untuk memberikan klarifikasi atau wawancara kepada wartawan.
Seperti halnya yang dialami Jurnalis Inews Kendari (MNC Media) Mukhtaruddin pada Selasa (7/11/2023).
Mukhtarudin hendak mengkonfirmasi soal dugaan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra.
Setelah menyetorkan sejumlah syarat dan diprofiling, pihak bank lantas menyatakan formulir yang diserahkan tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara Periksa 6 Saksi Dugaan Penggelapan Dana Pensiun Rp2 Miliar di Bank Sultra
"Syarat yang diminta sudah saya lengkapi, seperti kartu pers, hingga KTP dan KTA IJTI. Tetapi saya dianggap tidak layak melakukan klarifikasi sehingga menolak diwawancarai," katanya.
Humas Bank Sultra, Wa Ode Nurhuma menjelaskan, permintaan formulir itu bertujuan menjaga reputasi perusahaan sehingga selektif dalam memberikan informasi publik.
"Mohon maaf pak, demi menjaga risiko reputasi kami tidak melakukan konfirmasi kepada media yang tidak memenuhi sesuai form yang kami berikan," ujarnya via WhatsApp Selasa (7/11/2023).
Ketua IJTI Sultra, Saharuddin menjelaskan tindakan yang dilakukan manajemen bank tersebut merupakan upaya menghalangi kerja-kerja jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
"Pasalnya hal ini baru dilakukan oleh pihak bank dengan alasan menjaga reputasi," tegasnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar mengecam tindakan manajemen bank tersebut.
Ia menilai, tindak bank plat merah ini antikritik dan alergi terhadap wartawan.
"Ini bentuk antikritik karena membatasi peliputan dengan syarat-syarat yang tidak berdasar. Bank Sultra tidak berhak melakukan verifikasi terhadap profesi ataupun pribadi wartawan," tegas Fadli Aksar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.