Sultra Memilih

Satpol PP Baubau Tunggu Instruksi Tertibkan Alat Peraga Kampanye Parpol dan Caleg Pemilu 2024

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Baubau sudah menertibkan alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye sejak beberapa bulan.

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau sudah menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) sejak beberapa bulan lalu. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Baubau, La Ode Muhammad Takdir saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Senin (6/11/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau sudah menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) sejak beberapa bulan lalu.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Baubau, La Ode Muhammad Takdir saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Senin (6/11/2023).

"Jadi permasalahan alat peraga kampanye ini sudah cukup lama kami lakukan. Sebelumnya kami juga sudah memberi surat imbauan kepada parpol perihal ini," ungkapnya.

Kemudian, perihal alat peraga kampanye yang masih bertebaran di sepanjang jalan Kota Baubau, pihaknya berpendapat seharusnya Bawaslu memiliki langkah tegas untuk koordinasi bersama pemerintah kota.

"Terkait penurunan alat peraga kampanye yang masih bertebaran di sepanjang jalan Kota Baubau, saya pikir seharusnya ini tugas Bawaslu untuk koordinasi bersama pemerintah kota," jelasnya

Baca juga: Alat Peraga Kampanye Parpol dan Caleg Masih Bertebaran Sepanjang Jalan di Baubau Sulawesi Tenggara

Ia menyebutkan Satpol PP masih belum memiliki langkah untuk saat ini, karena masih menunggu koordinasi dengan pemerintah kota.

Ia berpendapat penertiban alat peraga kampanye sebelum rapat koordinasi masih berdasarkan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015, sementara setelah rapat koordinasi dilaksanakan Peraturan KPU sudah berlaku.

"Seluruh alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye harus diturunkan secara total," tegas La Ode Muhammad Takdir.

Ia menambahkan, dalam penertiban tersebut pihaknya membutuhkan sarana angkut karena sebelumnya pihaknya masih meminjam dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup.

"Sebenarnya Satpol PP ini kekurangan sarana prasarana. Jadi untuk penertiban sebelumnya kami meminjam sarana dari Organisasi Perangkat Daerah lainnya," ujarnya.

Baca juga: Soal Dugaan Pembunuhan Siswa SMKN 2 Kendari, Kapolresta: Kami Masih Lakukan Penyelidikan, Sabar Dulu

Selain itu, Satpol PP menunggu panggilan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau perihal penertiban alat peraga sosialisasi tersebut.

"Kami sudah membicarakan hal ini dengan Asisten I, jadi kemungkinan akan ada pemanggilan dalam satu atau dua hari ke depan perihal penertiban alat peraga kampanye ini," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved