Eks Kepsek di Kendari Tersangka Korupsi

Polisi Sebut Ada Potensi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Redesain Ruang Praktikum SMKN 2 Kendari

Pihak kepolisian menyebut ada potensi tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pembangunan redesain ruang praktikum teknik permesinan SMKN 2 Kendari.

Penulis: sawal | Editor: Amelda Devi Indriyani
Kolase TribunnewsSultra
ihak kepolisian menyebut ada potensi tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pembangunan redesain ruang praktikum teknik permesinan SMKN 2 Kendari. Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam rilisnya yang di terima TribunnewsSultra.com. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pihak kepolisian menyebut ada potensi tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pembangunan redesain ruang praktikum teknik permesinan SMKN 2 Kendari.

Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam rilisnya yang di terima TribunnewsSultra.com.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menyampaikan pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut tentang kasus dugaan korupsi tersebut, yang disinyalir akan ada tersangka baru.

"Masih dilakukan pengembangan tentang potensi adanya tersangka lain," kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.

Sebelumnya diberitakan seorang guru sekolah menengah keguruan di Kendari diamankan polisi.

Tersangka inisial MFS (58) seorang ASN diamankan polisi sekaligus dilakukan penahanan, pada Kamis (2/11/2023) atas tindak pidana korupsi.

Pelaku MFS (58) guru di SMKN 2 Kendari diamankan karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dana bantuan pembangunan fisik, redesain ruang praktikum teknik permesinan pada SMK N 2 Kendari.

Baca juga: Kronologis Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Fisik Praktikum di SMKN 2 Kendari Sulawesi Tenggara

Dengan nilai anggaran Rp2.315.110.000 (dua miliar tiga ratus lima belas juta sepuluh ribu rupiah).

Dalam proses pembangunan redesain pembangunan gedung praktikum tersebut gagal konstruksi hingga tidak layak pakai.

Setelah kementerian mengecek pembangunan tersebut, ternyata tidak layak pakai hingga gagal konstruksi.

"Melalui Auditor Ditjen Kemendikbud Ristek, negara mengalami kerugian hingga Rp 1.251.886.920 (satu miliar dua ratus lima puluh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh rupiah)" ungkap AKP Fitrayadi.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved