Mata Lokal Memilih
Kans Duet Prabowo Gibran Terbuka Setelah MK Bolehkan Cawapres di Bawah 40 Tahun Asal Berpengalaman?
Kans duet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terbuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023?
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
Sebelumnya, pemohon dalam gugatannya ikut menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Dikutip dari Kompas.com, pemohon menilai, Gibran merupakan sosok dan tokoh yang inspiratif.
“Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025,” bunyi gugatan tersebut.
Gugatan tersebut sebelumnya dibacakan kuasa hukum pemohon secara daring dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/9/2023) lalu.
Atas dasar itulah, pemohon berpendapat, sudah sepatutnya Gibran maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.
Namun, kemungkinan tersebut terhalang oleh syarat usia minimal capres-cawapres, lantaran Gibran kini baru berumur 35 tahun.
Baca juga: Arahan Presiden Jokowi Untuk Relawan di Pilpres 2024, Beri Dukungan ke Ganjar Atau Prabowo?
“Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal.”
“Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” demikian argumen pemohon.
Putusan Terbaru MK
Melansir Tribunnews, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dengan putusan terbaru MK tersebut, berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi capres dan cawapres.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.