Mata Lokal Memilih

Kans Duet Prabowo Gibran Terbuka Setelah MK Bolehkan Cawapres di Bawah 40 Tahun Asal Berpengalaman?

Kans duet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terbuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023?

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Kans duet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terbuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023? Gugatan tersebut terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dengan putusan MK terbaru, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai Capres dan Cawapres 2024. Selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kans duet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terbuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023?

Gugatan tersebut terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dengan putusan MK terbaru, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai Capres dan Cawapres 2024.

Selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu).

Dengan putusan terbaru MK pada Senin (16/10/2023), kans Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres 2024 pun terbuka.

Anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut saat ini digadang-gadang untuk mendampingi bakal Capres 2024 Prabowo Subianto.

Gibran berusia 36 tahun dan sedang menjabat sebagai Wali Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), periode 2021-2026.

Baca juga: Duetkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024, Projo Sultra Ungkap Alasannya

Gugatan yang dikabulkan MK dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta atau FH Unsa, Almas Tsaqibbirru.

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi:

“Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Atas putusan terbaru tersebut, seseorang yang pernah menjabat kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa menjadi Capres dan Cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.

“Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023) dikutip dari Tribunnews.

Putusan sidang tersebut segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Wantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, pun angkat bicara soal putusan terbaru MK soal gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Sayangnya, kali ini prediksi saya benar. Putusan MK mengabulkan Gibran Jokowi berpeluang jadi paslon dalam Pilpres 2024,” jelasnya dalam keterangan yang diterima pada Senin (16/10/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved