Pencuri Kotak Amal Masjid di Kendari
Periksa Kamar AR, Personel Polresta Kendari Temukan Buku Tutorial Mencuri Supaya Tak Ketahuan
Personel Polresta Kendari periksa kepada kamar milik spesialis pencuri kotak amal masjid, berinisial AR, Kamis (12/10/2023) dini hari.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI - Personel Polresta Kendari periksa kepada kamar milik spesialis pencuri kotak amal masjid, berinisial AR.
Pasca dirinya mengaku menyimpan sabu di kamar kosnya di sekitaran Kendari Beach, Kamis (12/10/2023) dini hari.
AR sendiri diamankan warga karena mencuri kotak amal masjid Al Ikhwan, Jalan Abdullah Silondae, Kecamatan Mandonga.
Baca juga: BREAKING NEWS Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Kota Kendari Dibekuk Polisi
Saat diamankan, AR sempat diamuk warga karena geram dengan tindakannya yang sudah dua kali mencuri kotak amal di lokasi tersebut.
Sebelum melakukan aksinya AR diketahui sempat menjalankan shalat sunat dua rakat di masjid tersebut. Setelah shalat ia kemudian menggasak isi kotak amal dalam masjid.
Salah satu pengurus masjid bernama Ardin menyadari tindakan AR itu lewat kamera CCTV.
Ia pun kemudian menelpon beberapa warga dan langsung menangkap AR diparkiran masjid yang saat itu akan membawa kabur hasil curiannya.
Polisi yang mendapati laporan itu kemudian menuju ke lokasi kejadian. Di sana beberapa warga sedang mengerumuninya.
AR kemudian langsung diangkut ke dalam mobil dan dibawa ke RS Bhayangkara karena mengalami luka dibagian kepala.
Baca juga: Pencuri Kotak Amal Masjid di Kota Kendari Sempat Salat Sebelum Melancarkan Aksinya
Setelah dirawat, polisi membawa AR ke Polsek Mandonga untuk di Interogasi.
Didepan polisi AR mengaku kalau sudah dua kali mencuri kotak amal di masjid tersebut.
Selain itu ia juga mengaku pernah mencuri kotak amal masjid yang tidak jauh dari kosannya.
Sementara di Interogasi, Ia kemudian ingin bicara empat mata dengan polisi.
Ternyata Ia meminta kepada pihak Kepolisian agar memproses dirinya dengan kasus penyalahgunaan sabu.
Ia mengaku malu kalau harus masuk penjara karena kedapatan mencuri kotak amal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.