Penyebar Video Asusila di Kendari

Terungkap Video Viral Tak Senonoh di Kendari, Penyebar Sosok Perwira Polisi Gadungan Asal Pekanbaru

Terungkap video viral tak senonoh di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), penyebar sosok perwira polisi gadungan asal Pekanbaru, Provinsi Riau.

|
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Terungkap video viral tak senonoh di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), penyebar sosok perwira polisi gadungan asal Pekanbaru, Provinsi Riau. Sosok terduga pemeran pria sekaligus yang menyebarkan video asusila tersebut ke media sosial (medsos) adalah EI (31). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Terungkap video viral tak senonoh di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), penyebar sosok perwira polisi gadungan asal Pekanbaru, Provinsi Riau.

Sosok terduga pemeran pria sekaligus yang menyebarkan video asusila tersebut ke media sosial (medsos) adalah EI (31).

Video viral di medsos itu merekam adegan tak senonoh pasangan pria dan wanita disalah satu hotel di Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Seiring beredarnya video syur tersebut, sosok wanita berinisial SJ pun melaporkan EI yang berasal dari Pekanbaru, Riau.

Sosok SJ adalah wanita berusia 41 tahun yang lahir dan berdomisili di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dalam laporannya, SJ menyebut dirinya menjadi korban tipu daya EI yang mengaku-ngaku sebagai sosok perwira polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat Kepolisian Resort Kota atau Polresta Kendari, Provinsi Sultra, pun menangkap EI.

Baca juga: Pria Asal Pekanbaru Ngaku Perwira Polisi, Perdaya Wanita di Kendari Hingga Berhubungan dan Direkam

EI diringkus aparat kepolisian pada Kamis (05/10/2023) dinihari sekitar pukul 01.30 wita.

Penangkapan dilakukan di Jalan Naga Sakti, Kelurahan Tampan, Kecamatan Simpang Baru, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Pengungkapan kasus video viral tak senonoh tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.

“Yang bersangkutan ditangkap di Pekanbaru karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga kuat telah melakukan TP ITE (tindak pidana informasi dan transaksi elektronik),” katanya.

Dengan merekam adegan saat melakukan perbuatan asusila atau hubungan badan bersama wanita.

Lalu menyebarkan video asusila tersebut ke media sosial yang kemudian viral di medsos.

“Dengan melakukan perekaman (video) saat yang bersangkutan bersama wanita melakukan asusila,” jelasnya.

“Kemudian yang bersangkutan menyebarkan ke media sosial,” ujar AKP Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved