Penyebar Video Asusila di Kendari
Pria Asal Pekanbaru Ngaku Perwira Polisi, Perdaya Wanita di Kendari Hingga Berhubungan dan Direkam
Polresta Kota Kendari di bantu Resmob Polresta Pekanbaru bekuk pria penyebar video asusila di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: sawal | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resort atau Polresta Kota Kendari di bantu Resmob Polresta Pekanbaru bekuk pria penyebar video asusila di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pria tersebut adalah warga Pekanbaru yang rela datang ke Kota Kendari Sultra untuk melancarkan aksinya.
Ia memperdaya seorang wanita di Kendari dengan mengaku sebagai perwira polisi.
Lalu melakukan berhubungan badan dan direkam.
Hasil rekaman video asusila tersebut pun disebar pelaku dan viral di media sosial.
Pelaku inisial EI (31) warga Pekan Baru diamankan di Jalan Naga Sakti Kelurahan Tampan kecamatan Simpang Baru Kota Pekan Baru Provinsi Riau, Kamis (5/101/2023) sekira 01.30 WITA.
Pelaku EI (31) sebelumnya perdaya perempuan asal Kota Kendari inisial (SJ) mengaku sebagai perwira polisi.
"Tahun 2020 yang lalu tersangka berkenalan dengan wanita (SJ) warga kota Kendari dan mengaku sebagai perwira polisi dan akan berjanji menikahinya", ujar Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam tulisannya.
Setalah mereka mengenal, pada Juli 2020 tersangka berangkat di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menemui SJ.
Baca juga: Perekam dan Penyebar Video Asusila Wanita di Kota Kendari, Ternyata Polisi Gadungan Pangkat Perwira
"Bulan juli 2020 tersangka ke Kendari untuk menemui wanita SJ, dan berjanji akan mengurus sidang pernikahan dinas"lanjutnya.
Setelah itu tersangka mengajak wanita inisial SJ untuk melakukan hubungan badan di salah satu hotel di Kendari.
Namun tanpa sepengetahuan wanita SJ, tersangka inisial EI sudah siapkan kamera untuk merekam adegan tersebut.
"Tersangka sudah siapkan kamera untuk melakukan perekaman," kata AKP Fitrayadi.
Ia juga menambahkan berselang beberapa waktu tersangka sebarkan video tersebut di media sosial.
"Tersangka sebarkan video tersebut di media sosial", beber AKP Fitrayadi.
(*)
(TribunnewsSultra.com/Sawal)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.