Batal Naik, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Periode Oktober-Desember 2023: Mulai Dari Rp 415 per kWh

Batal dinaikkan, ini daftar tarif listri Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang baru. Masih dengan nilai subsidi dan non subsidi yang sama.

Kolase TribunnewsSultra.com
Batal dinaikkan, ini daftar tarif listri Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang baru. Faktanya untuk periode Oktober-Desember 2023 tak ada perubahan tarif dengan sebelumnya. Masih dengan nilai subsidi dan non subsidi yang sama. Kebijakan tersebut dilakukan PLN pada periode triwulan IV mulai dari bulan Oktober hingga Desember 2023. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Batal dinaikkan, ini daftar tarif listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang baru.

Faktanya untuk periode Oktober-Desember 2023 tak ada perubahan tarif listrik dengan sebelumnya.

Masih dengan nilai subsidi dan nonsubsidi yang sama.

Kebijakan tersebut dilakukan PLN pada periode triwulan IV mulai dari bulan Oktober hingga Desember 2023.

Seperti diketahui, sebelumnya beredar kabar PLN akan menaikan tarif listrik.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menyebut, saat ini pemerintah masih mengevaluasi tarif listrik non subsidi.

Penyesuaian tarif listrik non subsidi setiap tiga bulan ini akan ditetapkan sesuai dengan realisasi indikator makro ekonomi yaitu: nilai tukar atau kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu bara (HPB).

Baca juga: Daftar Tarif Listrik di Sulawesi Tenggara Naik Rp100 Ribu, Pelanggan dengan Daya 3.500 VA

Namun, kebijakan tersebut tak jadi dilakukan.

Sehingga, tarif listrik terbaru atau tarif adjustment untuk golongan pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi akan dibanderol dengan tarif yang sama dengan bulan sebelumnya.

Sebagai informasi, menurut perhitungan parameter ekonomi makro rata-rata selama Oktober-Desember 2023, tarif listrik triwulan IV 2023 seharusnya mengalami kenaikan.

PLN ini berkomitmen menjaga daya beli masyarakat, sehingga harga tetap sama dengan triwulan sebelumnya

Serta tujuan menstabilkan daya saing sektor bisnis dan industri tarif listrik pada periode selanjutnya.

Dilansir dari Tribunnews.com, hal ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik, besaran tarif listrik nonsubsidi dievaluasi selama tiga bulan sekali.

Dengan langkah tersebut, Kementerian ESDM berharap pemberlakuan harga listrik yang baru dapat memacu efisiensi operasional dan penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dari bulan sebelumnya.

"Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, Minggu (1/10/2023), dikutip dari Kompas.com.

Daftar Tarif Listrik Oktober-Desember 2023 Batal Naik

Mengutip dari laman resmi PLN, berikut rincian tarif listrik non -subsidi yang akan dibebankan pada rumah tangga, bisnis besar, industri besar, pemerintahan serta layanan khusus.

1. Rumah tangga Besaran

- Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi: Rp 415 per kWh

- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh

- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh

Baca juga: Besaran Kenaikan Tarif Listrik Per 1 Juli 2022 Lengkap Kategori Pelanggan yang Biaya Listriknya Naik

- Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

- Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

- Pelanggan rumah tangga daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

- Pelanggan rumah tangga daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

2. Bisnis Besar Khusus sektor bisnis

- Golongan B-2/Tegangan Rendah (TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

3. Industri Besar

- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh

4. Pemerintah

- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.

5. Layanan khusus

- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.

(*)

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti) (Kompas.com/Diva Lufiana) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved