Ingat Wowon cs Serial Killer? Pelaku Pembunuhan Berantai di Bekasi dan Cianjur Dituntut Hukuman Mati

Ingat Wowon cs serial killer? Kabar terbaru pelaku pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur tersebut kini dituntut hukuman mati.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
handover
Ingat Wowon cs serial killer? Kabar terbaru pelaku pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur tersebut kini dituntut hukuman mati. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pada Senin (2/10/2023). 

“Saya mau ketemu keluarga, udah lama gak ketemu keluarga,” jelasnya.

Dituntut Hukuman Mati

Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut Wowon cs Serial Killer dengan hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin,” ujar Jaksa Omar Syarif Hidayat.

“Berupa pidana mati,” lanjutnya dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut dikutip dari Kompas.com.

Dakwaan tersebut mengacu pada Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Pengakuan Wowon Bunuh Anak Kandung Demi Kesuksesan Karir Diduga Terkait Pesugihan

Jaksa menilai Wowon cs Serial Killer terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Jaksa juga menyebut hal yang memberatkan tuntutan Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin.

Mereka telah sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan dengan rencana terlebih dahulu.

Pembunuhan tersebut dilakukan terhadap Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz, dan M Riswandi.

Sedangkan perbuatan terdakwa yang meringankan belum pernah dihukum.

Sebelumnya, Solihin alias Duloh (63), mengaku menyesali perbuatannya usai membunuh sembilan orang.

Para korban terdiri dari anak, istri, hingga para korban yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW).

Ingat Wowon cs serial killer? Kabar terbaru pelaku pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur tersebut kini dituntut hukuman mati. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pada Senin (2/10/2023).
Ingat Wowon cs serial killer? Kabar terbaru pelaku pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur tersebut kini dituntut hukuman mati. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pada Senin (2/10/2023). (Istimewa)

Ia yang menjadi eksekutor mengatakan siap menerima segala hukuman, termasuk hukuman mati.

“Siap (dihukum berat), siap (dihukum mati),” ujar Solihin saat ditampilkan ke publik di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/2/2023) lalu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved