Ingat Wowon cs Serial Killer? Pelaku Pembunuhan Berantai di Bekasi dan Cianjur Dituntut Hukuman Mati

Ingat Wowon cs serial killer? Kabar terbaru pelaku pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur tersebut kini dituntut hukuman mati.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
handover
Ingat Wowon cs serial killer? Kabar terbaru pelaku pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur tersebut kini dituntut hukuman mati. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pada Senin (2/10/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BEKASI - Ingat Wowon cs serial killer? Kabar terbaru pelaku pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur tersebut kini dituntut hukuman mati.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pada Senin (2/10/2023).

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Terdakwa kasus pembunuhan berantai serial killer tersebut adalah Wowon Erawan alias Aki Banyu.

Pelaku lainnya adalah Solihin alias Duloh serta Dede Solehudin.

Dalam persidangan, jaksa menilai Wowon cs Serial Killer terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Pembunuhan tersebut dilakukan di Bantargebang, Bekasi, hingga Cianjur, Provinsi Jabar.

Baca juga: Noneng Bunuh Siti, Noneng Dibunuh Wowon, Fakta Kejam Pembunuhan Berantai Wowon Cs

Dalam persidangan pembacaan tuntutan tersebut, Wowon terlihat hanya menundukkan kepalanya.

Diapun hanya menunduk saat dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Sedangkan, Duloh dan Dede hanya bisa ‘mematung’ saat mendengar tuntutan hukuman matinya.

“Ya begitulah,” kata Wowon singkat ditanya mengenai tuntutannya.

Meski demikian, kakek berusia 60 tahun tersebut mengaku akan tetap menyampaikan pembelaannya atas tuntutan jaksa.

“Iya (bakal sampaikan pembelaan),” jelasnya saat digiring keluar ruang sidang oleh petugas usai menjalani sidang.

Sedangkan, Solihin, dan Dede hanya terdiam saat digiring oleh petugas ke ruang tahanan.

Berbeda dengan Wowon yang mengaku ingin bertemu keluarganya usai dituntut hukuman mati oleh JPU.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved