Berita Sulawesi Tenggara
Raperda Perubahan APBD Sultra 2023 Ditandatangani, Ada Realokasi 50 Rumah Tidak Layak Huni
Rencana Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) 2023 telah ditandatangani, Rabu (27/92/023) malam.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Rencana Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) 2023 telah ditandatangani, di Kantor Gubernur Sultra, Rabu (27/92/023) malam.
Dalam Perda perubahan APBD tersebut beberapa poin usulan Pj Gubernur Sultra, Komjen Pol Andap Budhi Revianto disetujui untuk dilaksanakan.
Namun usulan realokasi anggaran rumah rujab gubernur untuk pembiayaan rumah tidak layak huni masyarakat Sultra, Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh mengatakan tidak mengalokasikan anggaran yang sudah taken kontrak atau programnya sementara berjalan.
Baca juga: Penyaluran Beras Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah di Sultra Capai 90 Persen, Tersisa 2 Kabupaten
Sehingga pengalokasian untuk pembiayaan rumah tidak layak huni dianggarkan dari anggaran pembangunan rujab lainnya yang belum terlaksana.
"Sudah masuk semua (usulan Pj Gubernur). Rujab itukan ada 40 rumah setelah dihitung, yang belum dilaksanakan sudah masuk semua tematik. Yang sudah jalan silakan jalan, yang belum jalan kita alokasikan," ujarnya usai rapat paripurna penetapan Ranperda tersebut menjadi perda.
Bahkan Abdurrahman menyebut untuk memaksimalkan program tersebut, dari dana yang ada.
Akan ditambahkan sebab tidak hanya fokus pada pembenahan perumahan masyarakat tapi ada juga program lainnya yang fokus pada pendidikan hingga lingkungan.
"Bukan hanya perumahan saja yang terkait dengan masyarakat, ada program yang kita lakukan, seperti pembangunan gedung SMA, peningkatan ruang SMA yang rusak, jalan yang rusak lingkungan dan lainnya," kata Abdurrahman.
Baca juga: Pj Bupati Konawe Harmin Ramba Ajak ASN dan Kepala OPD Kerja Bakti, Pasca Pohon Tumbang di Ranoeya
"Mudah-mudahan kinerja Pj yang baru bisa mengoptimalkan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Nanti bisa lihat kegiatan yang sudah dialokasikan itu kita sama-sama turun ke wilayah untuk melihat kondisi yang terjadi," ujarnya.
Sementara itu, dalam sambutannya Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menyampaikan pada Selasa (26/9/2023) lalu.
Telah disepakati bersama secara garis besar substansi, serta prioritas program dan kegiatan/sub kegiatan, berdasarkan masukan dari pandangan-pandangan fraksi.
Diantaranya arah kebijakan belanja daerah yang mengalami peningkatan sebesar 8,21 persen tidak diarahkan untuk kebutuhan belanja barang dan jasa yang sifatnya kuantitatif bagi ASN.
Melainkan lebih diutamakan untuk kepentingan pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Serta fokus distribusi belanja daerah memperhitungkan aspek pemerataan secara proporsional 17 kabupaten/kota di provinsi sulawesi tenggara.
Berdasarkan kedua hal tersebut, telah disepakati perbaikan Raperda APBD perubahan 2023.
Yakni perbaikan penyusunan dan pengelompokan program-program yang telah disepakati oleh DPRD dan perangkat daerah dengan sistematika yang disesuaikan berdasarkan arahan Presiden, arahan Menteri Dalam Negeri dan RPJMD Sultra tahun 2018-2023.
Menyepakati beberapa program yang berasal dari aspirasi atas kebutuhan masyarakat yang saya konstruksikan dalam lima bidang kesejahteraan rakyat, yang juga sejalan dengan arahan Presiden dan Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: Gaji Tenaga Honorer Setelah RUU ASN Sah ke Sidang Paripurna, Full Senyum Akan Diangkat Jadi PPPK
Lima bidang kesejahteraan rakyat yang diamanatkan konstitusi, undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, yaitu terpenuhinya hak konstitusional rakyat atas sandang, pangan dan papan.
Pendidikan dan kebudayaan. Kesehatan, pekerjaan dan jaminan sosial. Kehidupan sosial, perlindungan hukum dan ham. Serta infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik.
"Kelima bidang tersebut senafas dengan arahan Presiden, arahan Menteri Dalam Negeri dan RPJMD provinsi sulawesi tenggara tahun 2018- 2023," ujar Komjen Pol Andap.
Pada kesempatan itu, Komjen Pol Andap menjabarkan beberapa program dan kegiatan/sub kegiatan :
Sandang pangan papan : perumahan rumah tidak layak huni (rutilahu) sebanyak 50 rutilahu tersebar di kabupaten kota, dengan anggaran Rp15 juta per rutilahu, sumber anggaran dana bagi hasil (dbh), penanggung jawab Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
Pendidikan : Peningkatan perpustakaan dan ruang baca, beasiswa mahasiswa tidak mampu di universitas negeri dengan anggaaran Rp10 juta untuk biaya semester x 20 orang per kabupaten kota, peningkatan ruang kelas SMA/SMK.
Baca juga: Respons DPRD Sultra Soal Rencana Andap Budhi Realokasi Anggaran Rujab Gubernur Sulawesi Tenggara
Kebudayaan : peningkatan ruang serba guna, seminar memori kolektif bangsa dan ingatan kolektif nasional.
Kesehatan pekerjaan jamsos : bantuan peningkatan puskesmas. Pelatihan ketenagakerjaan. Mediasi kasus ketenagakerjaan. Sinkronisasi data peserta bantuan iuran JKN, DTKS kabupaten kota, BPJS kesehatan.
Kehidupan sosial perlindungan hukum dan HAM : pendampingan penyusunan raperda sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi berbasis data presisi advokasi konflik sosial, agraria dan lain-lain.
Infrastruktur dan lingkungan hidup : perbaikan jalan rusak berat di Kabupaten Konawe Selatan, irigasi di Kabupaten Muna Induk, antisipasi bencana di Kabupaten Buton Utara dan Kabupaten Kolaka Utara, serta pengelolaan sampah di 17 kabupaten kota.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.