Berita Sulawesi Tenggara
Raperda Perubahan APBD Sultra 2023 Ditandatangani, Ada Realokasi 50 Rumah Tidak Layak Huni
Rencana Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) 2023 telah ditandatangani, Rabu (27/92/023) malam.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Muhammad Israjab
Yakni perbaikan penyusunan dan pengelompokan program-program yang telah disepakati oleh DPRD dan perangkat daerah dengan sistematika yang disesuaikan berdasarkan arahan Presiden, arahan Menteri Dalam Negeri dan RPJMD Sultra tahun 2018-2023.
Menyepakati beberapa program yang berasal dari aspirasi atas kebutuhan masyarakat yang saya konstruksikan dalam lima bidang kesejahteraan rakyat, yang juga sejalan dengan arahan Presiden dan Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: Gaji Tenaga Honorer Setelah RUU ASN Sah ke Sidang Paripurna, Full Senyum Akan Diangkat Jadi PPPK
Lima bidang kesejahteraan rakyat yang diamanatkan konstitusi, undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, yaitu terpenuhinya hak konstitusional rakyat atas sandang, pangan dan papan.
Pendidikan dan kebudayaan. Kesehatan, pekerjaan dan jaminan sosial. Kehidupan sosial, perlindungan hukum dan ham. Serta infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik.
"Kelima bidang tersebut senafas dengan arahan Presiden, arahan Menteri Dalam Negeri dan RPJMD provinsi sulawesi tenggara tahun 2018- 2023," ujar Komjen Pol Andap.
Pada kesempatan itu, Komjen Pol Andap menjabarkan beberapa program dan kegiatan/sub kegiatan :
Sandang pangan papan : perumahan rumah tidak layak huni (rutilahu) sebanyak 50 rutilahu tersebar di kabupaten kota, dengan anggaran Rp15 juta per rutilahu, sumber anggaran dana bagi hasil (dbh), penanggung jawab Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
Pendidikan : Peningkatan perpustakaan dan ruang baca, beasiswa mahasiswa tidak mampu di universitas negeri dengan anggaaran Rp10 juta untuk biaya semester x 20 orang per kabupaten kota, peningkatan ruang kelas SMA/SMK.
Baca juga: Respons DPRD Sultra Soal Rencana Andap Budhi Realokasi Anggaran Rujab Gubernur Sulawesi Tenggara
Kebudayaan : peningkatan ruang serba guna, seminar memori kolektif bangsa dan ingatan kolektif nasional.
Kesehatan pekerjaan jamsos : bantuan peningkatan puskesmas. Pelatihan ketenagakerjaan. Mediasi kasus ketenagakerjaan. Sinkronisasi data peserta bantuan iuran JKN, DTKS kabupaten kota, BPJS kesehatan.
Kehidupan sosial perlindungan hukum dan HAM : pendampingan penyusunan raperda sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi berbasis data presisi advokasi konflik sosial, agraria dan lain-lain.
Infrastruktur dan lingkungan hidup : perbaikan jalan rusak berat di Kabupaten Konawe Selatan, irigasi di Kabupaten Muna Induk, antisipasi bencana di Kabupaten Buton Utara dan Kabupaten Kolaka Utara, serta pengelolaan sampah di 17 kabupaten kota.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.