Penyebab TikTok Shop Dilarang Jualan Online Lagi Bahkan Terancam Ditutup, Berikut Ketentuan Terbaru
TikTok Shop dilarang jualan online lagi bahkan terancam ditutup, berikut ketentuan terbaru dan larangan pemerintah.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - TikTok Shop dilarang jualan online lagi bahkan terancam ditutup, berikut ketentuan terbaru dan larangan pemerintah.
Larangan platform media sosial (medsos) untuk melakukan transaksi jual beli seiring revisi peraturannya.
Beleid yang direvisi tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Peraturan tersebut tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam revisi peraturan tersebut, aplikasi medsos dilarang jualan online lagi seperti yang selama ini dilakukan oleh TikTok Shop.
“Nah sekarang diatur, sudah disepakati pulang ini Permendag revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani ini,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Hal tersebut disampaikan Zulhas, sapaan Mendag, usai rapat intern membahas penataan perniagaan elektronik yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: TikTok Shop Tak Akan Dilarang di Indonesia, Pemerintah Punya Cara Lain Buat Aturan Dagang Online
Dalam rapat di Istana Kepresidenan pada Senin (25/09/2023), media sosial dipisahkan dari e-commerce atau social commerce.
Media sosial dilarang melakukan transaksi jual beli seperti yang dilakukan Tiktok melalui TikTok Shop.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa media sosial seharusnya tidak melakukan perniagaan seperti e-commerce.
Hal tersebut disampaikan Kepala Negara merespon fenomena medsos yang menjadi e-commerce seperti Tiktok Shop.
“Mestinya ini kan dia itu sosial media. Bukan ekonomi media,” jelas Presiden Jokowi.
TikTok Indonesia sebelumnya buka suara perihal larangan pemerintah bagi social commerce seperti TikTok Shop beroperasi.
Sejak pemerintah mengumumkan hal tersebut, TikTok disebutkan menerima banyak keluhan dari penjual lokal.
Simak selengkapnya fakta-fakta terkait kabar TikTok Shop dilarang jualan online lagi bahkan terancam ditutup.
Begitupun ketentuan terbaru dan larangan media sosial melakukan transaksi jual beli online dikutip dari Tribunnews:
1. Revisi Permendag hingga Ancam Tutup
Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Dalam revisi tersebut, media sosial dilarang melakukan transaksi jual beli seperti yang dilakukan oleh TikTok melalui Tiktok Shop.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi kepada media sosial yang tetap melakukan transaksi jual beli.
Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan hingga penutupan.
Baca juga: Punya Kelainan Tulang Belakang Seperti Fuji, Sarwendah Ungkap Penyebabnya Sering Live TikTok Duduk
“Sudah diputuskan (revisi Permendag) hari ini nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag 50/2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023,” kata Zulhas pada Senin (25/9/2023).
“Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kementerian Kominfo untuk memperingatkan, habis diperingatkan apalagi itu? tutup,” jelasnya menambahkan.
Fenomena media sosial yang melakukan perniagaan sebelumnya tidak diatur.
Dengan adanya revisi Permendag tersebut, kata Zulhas, akan ada aturan bagi medsos yang berjualan.
Dalam revisi Permendag nantinya, sosial media seperti TikTok Shop dilarang melakukan perniagaan atau transaksi jual beli barang.
Nantinya media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.
“Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi,” ujar Zulhas.

“TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” katanya menambahkan.
Zulkifli mengatakan sosial media dan e-commerce harus dipisahkan.
Hal tersebut untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
“Tidak ada sosial media dan ini engga ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai,” jelasnya usai rapat intern di Istana Kepresidenan.
“Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ujarnya menambahkan.
2. Dilarang Transaksi Jual Beli
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat intern membahas penataan perniagaan elektronik.
Baca juga: Lirik Lagu Rewrite The Stars Sukses Dinyanyikan D.O EXO Featuring Suhyun AKMU, Viral di TikTok
Dalam rapat tersebut media sosial (medsos) diminta dipisahkan dari e-commerce.
Media sosial dilarang melakukan transaksi jual beli, seperti yang dilakukan oleh tiktok melalui tiktok shop.
“Jadi ada pengaturan mengenai platform tadi sudah clear arahan Presiden social commerce harus dipisah dengan e-commerce,” kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki.
“Dan ini sudah antri banyak sosial commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi,” jelasnya Menkop UKM menambahkan.
Oleh karenanya, kata Teten, Pemerintah melakukan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Dalam revisi tersebut, media sosial dilarang melakukan kegiatan perniagaan atau transaksi jual beli.
“Nah kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh pak Mendag,” ujar Teten.
Baca juga: Video Rebecca Klopper yang Lagi Viral di Twitter hingga TikTok, Terbaru Terekam Lakukan Hal ini
Selain itu, dalam Permendag tersebut platform media sosial tidak boleh jual produknya sendiri.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga membahas aturan arus masuk barang dari luar negeri ke Indonesia.
Pasalnya sekarang ini marak produk dari luar yang dijual sangat murah di dalam negeri melalui platform global.
“Ketiga kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur lebih demikian ketat di online masih bebas,” kata Teten.
Keberadaan Tiktok Shop tersebut ditengarai menjadi penyebab sepinya pasar konvensional.
Presiden Jokowi mengatakan keberadaan media sosial yang menyatu menjadi e-commerce tersebut berdampak pada anjloknya omset pasar konvensional.
UMKM terkena Imbas karena barang dagangannya kalah saing.
“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar. Pada pasar di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan,” jelasnya.
3. Ancam Cabut Izin Platform
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengancam akan mencabut izin platform TikTok jika bisnisnya di Indonesia tak sesuai ketentuan.
Dia mengatakan, izin platform tersebut sebagai media sosial (medsos) bukan menjadi platform e-commerce.
“Izin yang dipakai TikTok itu bukan izin untuk melakukan bisnis, tapi kan untuk sosmed ya,” kata Bahlil kepada wartawan di Kantor BKPM Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
“Saya terpaksa buat keputusan dicabut jika main-main, enggak ada cerita,” jelasnya menambahkan.
Bahlil menjelaskan, penggunaan TikTok sebagai platform e-commerce sudah merusak pasar dalam negeri.
Baca juga: 2 Video Viral Durasi 4 dan 11 Menit di Twitter dan TikTok hingga Rebecca Klopper Dikait-kaitkan Lagi
Untuk itu pemerintah memproteksi ruang bagi produk-produk luar negeri dan UMKM.
“Bayangkan sekarang orang jual dari luar misal jilbab yang untuk produk dalam negeri itu misal Rp70.000 tapi impor dari negara sana Rp 5.000 ini ada apa? jangan sampai ini menghancurkan industri UMKM kita,” ujarnya.
Bahlil menegaskan TikTok harus mematuhi kebijakan yang berlaku di Indonesia, terlebih hal itu tidak merugikan negara.
“Ngapain bicara sama mereka (Tiktok), mereka harus ikut negara kalau hengkang biarkan hengkang,” kata Bahlil.
Dikatakan Bahlil, pemerintah tengah mengatur aturan perdagangan barang impor yang masuk akan dikenakan pajak.
“Jadi kita akan tata terkait tata kelola barang-barang yang hasil close border yang ga bayar pajak kita minta masukkan gudang dulu. Pada saat keluar harus bayar pajak,” jelasnya.
“Itu kan enggak bijak dengan produk dalam negeri, sementara yang dalam negeri transaksi bayar pajak. Ada-ada saja,” lanjutnya.
4. Kedaulatan Data Pengguna
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan soal kebijakan pemerintah memisahkan media sosial dengan e-commerce atau social commerce seperti TikTok Shop.
Salah satu alasan pemisahan tersebut yakni terkait kedaulatan data.
Ia tidak ingin satu platform menguasai berbagai jenis data mulai dari aktivitas media sosial hingga aktivitas jual beli.
“Kita tidak mau kedaulatan data kita dipakai semena-mena kalau alogaritmanya sudah sosial media nanti e-commerce nanti fintek nanti pinjol, dan lain lain,” katanya.
“Inikan semua platform akan ekspansi berbagai jenis,” jelas Budi Arie menambahkan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (25/9/2023).
Selain itu, pemerintah kata dia, ingin mengatur bagaimana perdagangan berlangsung adil bukan yang bebas.
Baca juga: Pilu Mama Muda Cantik Dibunuh Suami di Depan 2 Anak Balitanya hingga Video Kisahnya Viral di TikTok
“Kalau dari Menkominfo adalah kita harus mengatur yang fair mana. Yang bukan lagi free trade tapi fair trade, perdagangan yang adil,” jelasnya.
Jangan sampai, kata Budi Arie, perdagangan yang bebas justru merusak UMKM Indonesia.
Produk UMKM kalah saing dengan gempuran barang murah dari negara lain.
“Jangan barang yang di sana dibanting harga murah kita Klenger,” ujarnya.
Pihaknya, kata Budi Arie, akan membentuk Satgas untuk memantau media sosial agar tidak melakukan aktivitas jual beli.
Satgas tersebut saat ini masih dirancang.
“Ada. Nanti sedang disusun Pak Presiden,” kata Budi Arie.
5. Reaksi TikTok dan Pelaku Usaha
TikTok Indonesia buka suara perihal pemerintah RI melarang social commerce seperti TikTok Shop beroperasi.
TikTok Indonesia mengatakan, sejak pemerintah mengumumkan hal tersebut, pihaknya menerima banyak keluhan dari penjual lokal.
“Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru,” tulis pihak TikTok Indonesia dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews, Senin (25/9/2023).
TikTok menegaskan bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM, di mana social commerce untuk membantu UMKM berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.
Meski demikian, pihak TikTok Indonesia mengatakan, pihaknya tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Namun, kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” tulisnya.
Sedangkan, salah satu pengguna TikTok yang juga merupakan pelaku UMKM, Tony pemilik akun @esroticoklatvelfit dengan 34.000 followers, mengaku justru merasakan manfaat TikTok Shop untuk memasarkan produk jualannya.
“Produk kami 100 persen lokal dan kita produksi sendiri,” kata Tony.
Sebagai pelopor es roti cokelat dalam kemasan, Tony bangga karena produk olahan yang ditawarkan merupakan produk lokal dan bisa dikenal masyarakat luas berkat pemasaran di TikTok.
“Baju, sandal, saya, semua produk lokal. Cintailah produk lokal ya,” jelasnya.
Tony menyampaikan bahwa ada diskon bagi para pembeli yang membeli barang dagangannya.
Diskon tersebut diberikan langsung dari platform TikTok.
“Semua produk promo, diskon 6 persen dari TikTok,” ujarnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan, Tribunnews.com/Dewi Agustina/Taufik Ismail/Nitis Hawaroh/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.