4 Tahun Kematian Randi Yusuf di Kendari

Beda Tuntutan Massa Aksi di Kendari Soal Kasus Randi-Yusuf, Minta Dibuat Patung Hingga Diusut Tuntas

Berikut ini beragam tuntutan yang disampaikan massa aksi dari sejumlah elemen mahasiswa soal kasus kematian Randi dan Yusuf pada Selasa (26/9/2023).

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Desi Triana Aswan
TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN
Sejumlah massa aksi kasus Randi dan Yusuf masih bertahan hingga sore hari di Markas Kepolisian Daerah atau Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (26/9/2023). Kendati demikian, massa aksi tersebut melangsungkan aksi demonstrasinya secara kondusif. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut ini beda tuntutan yang disampaikan massa aksi dari sejumlah elemen mahasiswa soal kasus kematian Randi dan Yusuf pada Selasa (26/9/2023).

Untuk diketahui, sejumlah mahasiswa memadati areal Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Markas Kepolisian Daerah atau Mapolda Sultra.

Kedatangan mereka guna mengenang kematian 2 aktivis yang terbunuh saat mengikuti aksi penolakan Rancangan Undang-undang atau RUU KUHP pada September 2019 lalu.

Beberapa elemen mahasiswa diketahui terbagi, di antaranya ada yang menyerukan aspirasi di depan Kantor Gubernur, sementara sisanya di Mapolda Sultra.

Tuntutan yang disampaikan massa aksi pun beragam.

Sejumlah mahasiswa di bawah naungan Cipayung Plus sebagian meminta kepada Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto untuk membuatkan monumen patung keduanya.

Seperti yang dikatakan Koordinator Cipayung Plus Kota Kendari, Alamsyah, pembuatan monumen patung merupakan langkah yang tepat.

Baca juga: 5 Lokasi Dijadikan Tempat Demo Mahasiswa UHO Soal Kasus Randi dan Yusuf di Kendari Sulawesi Tenggara

Pasalnya, Randi dan Yusuf pantas untuk dikenang sebagai aktivis yang memperjuangkan penolakan RUU KUHP pada September 2019 lalu.

Sehingga, monumen patung itu pun dinilai sebagai penanda pernah terjadinya tragedi 2019.

"Saya pikir mereka patut untuk dibangunkan patung monumennya, karena mereka dua aktivis yang meninggal saat menolak RUU KUHP," ujar Alamsyah.

Sementara sejumlah massa aksi yang berada di Mapolda Sultra sendiri menuntut soal kejelasan hukum atas kasus yang menimpa 2 aktivis tersebut.

Mereka meminta agar aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus yang telah berjalan selama 4 tahun lamanya itu.

Dua tempat itu diketahui hanya berseberangan, sehingga dari pantauan TribunnewsSultra.com, lokasi tersebut nampak padat oleh massa aksi.

Puluhan mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari menggelar aksi teatrikal di depan Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (26/9/2023). Aksi tetrikal untuk memperingati insiden tewasnya Randi dan Yusuf saat demonstrasi penolakan RUU KUHP di DPRD Sultra, 26 September 2019 lalu.
Puluhan mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari menggelar aksi teatrikal di depan Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (26/9/2023). Aksi tetrikal untuk memperingati insiden tewasnya Randi dan Yusuf saat demonstrasi penolakan RUU KUHP di DPRD Sultra, 26 September 2019 lalu. (TribunnewsSultra.com/Laode Ari)

Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari sendiri, Kombes Pol M. Eka Fathurrahman mengungkapkan, pengusutan kasus tersebut hingga saat ini diakuinya penuh hambatan.

Pasalnya, dalam penyidikkan kasus 2 aktivis itu, diperlukan proses autopsi khususnya Yusuf.

Akan tetapi, keluarga Yusuf sendiri enggan memberikan izin untuk melakukan autopsi.

"Untuk kasusnya Randi sudah ada tersangkanya."

" sedangkan untuk kasusnya Yusuf memang ini menjadi hambatan karena proses penyidikkannya itu harus melakukan autopsi," terangnya kepada TribunnewsSultra.com. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved