Sosok Reny Halida Ilham Malik Calon Hakim MK yang Sunat Hukuman Jaksa Pinangki, Viral Dicecar DPR

Publik menyorot sosok Reny Halida Ilham Malik yang viral dicecar oleh Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Publik menyorot sosok Reny Halida Ilham Malik yang viral dicecar oleh Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Publik menyorot sosok Reny Halida Ilham Malik yang viral dicecar oleh Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Reny Halida Ilham Malik adalah hakim yang pernah viral karena menyunat hukuman Jaksa Pinangki.

Pinangki merupakan mantan jaksa yang terseret dalam kasus korupsi dan pencucian uang.

Saat itu Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Lama tak terdengar namanya setelah kasus vonis Piangki, kini Reny Halida Ilham Malik kembali muncul di hadapan publik.

Kali ini dia menghadap Komisi III DPR yang menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (25/9/2023).

Reny Halida Ilham Malik adalah salah satu calon hakim MK.

Baca juga: Viral Pengakuan Nadin Amizah Alami Pelecehan di Kerumunan Penonton: Jangan Pernah Sentuh Badan Saya

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Novri Ompusunggu mencecar Reny yang mengenai rekam jejak Reny yang dinilai memiliki kontroversi, terkhusus dalam putusannya memberikan hukuman ringan terhadap terpidana korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap Djoko Tjandra.

"Ibu nama Anda ini sangat terkenal pada tahun 2021, dalam pro dan kontra putusan Jaksa Pinangki," kata Novri, dikutip dari Kompas.com.

Novri mempertanyakan apakah Reny nantinya bisa memberikan putusan yang baik jika menjabat sebagai Hakim MK.

"Apakah Anda dapat menjamin jika anda terpilih sebgai hakim MK, perselisihan pemilu di 2024 di MK memberikan putusan yang memiliki rasa keadilan yang bisa dipertanggungjawabkan, karena tahun 2024 nanti MK akan banyak memutus masalah pemilu," ujar Novri.

Dalam kesempatan itu Reny menjawab bahwa putusan untuk Jaksa Pinangki adalah satu dari ratusan putusan yang telah diputuskan saat menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi.

"Sebagai rekam jejak saya memberikan keputusan keringanan kepada yang dikatakan quote and quote koruptor, sebenarnya saya sebagai hakim tipikor itu 10 tahun tiga bulan," kata Reny.

"Saya mengadili memeriksa memutus perkara lebih dari 100, dan itu dilihat dari sebagian kecil putusan saya yang jadi perhatian," sambungnya.

Ia lantas mengungkapkan, setiap putusan sudah dilakukan dengan pertimbangan yang baik dan mengadopsi berbagai kepastian dan keadilan hukum, baik dari sisi masyarakat maupun dari sisi terdakwa.

"Utamanya keadilan pada masyarakat dan keadilan pada terdakwa sendiri, jadi tidak bisa melihat keadilan dari masyarakat saja, karena terdakwa pun punya hak yang sama sebagai warga negara," ujar Reny.

Kasi Keringanan Dalam 11 Kasus

Selain kepada Jaksa Pinangki, diungkapkan Komisi III DPR bahwa Reny Halida Ilham Malik pernah memberi keringanan pada 11 kasus.

Hal ini sebagaimana diungkap oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP lainya, yakni Ichsan Sulistyo.

Ia menyoroti rekam jejak Reny saat fit and proper test.

Disebutkan Ichsan, Reny kini juga tercatat dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari DPD RI pada Pemilu 2024.

Reny juga sempat menjadi hakim ad hoc di PT Jakarta.

Selain itu, Ichsan juga menyebut jika saat ini Reny tercatat masuk DCS DPD RI.

Baca juga: Sosok Bule Amerika Bunuh Mertua di Banjar, Kisah Manis Kenalan Istri Berujung Tragis Habisi Ayahnya

"Ibu juga terdaftar dalam DCS DPD RI nomor urut 16, nah dan juga dalam catatan profile ibu, ibu pernah menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tinggi Jakarta 2016-2020," kata Ichsan, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

"Nah dalam masa jabatan ibu selama menjadi hakim ad hoc ini, tercatat di kami ada 11 kasus yang mendapat keringanan, kasus-kasus korupsi tentunya ini ya mendapat keringanan yang diputuskan oleh ibu sebagai salah satu majelis hakim," imbuhnya.

Lantas, Ichsan menanyakan komitmen Reny jika nantinya terpilih menjadi hakim MK.

Sebab, putusan-putusan MK menurut Ichsan akan berimplikasi luas kepada masyarakat.

"Bagaimana ibu memberikan jaminan kepada kami bahwa ibu akan mengambil keputusan yang adil berdasarkan kebenaran? karena kalau keputusan MK ini efeknya pengikutnya banyak, keputusan presiden penghitungan suara presiden saja ada yang merasa enggak senang itu efeknya yang enggak terima itu jutaan," ujarnya.

"Bukan kasus korupsi yang ibu putuskan di sini ada 11 kasus, saya enggak mau masuk lah, saya punya datanya siapa-siapa saja yang ibu berikan diskon hukuman sebagai dalam kasus korupsi. Tapi bagaimana ibu meyakinkan kami bahwa ibu akan memebrikan keputusan yang adil di MK," tandasnya.

Untuk diketahui, ada 8 calon hakim MK yang menjalani fit and proper test.

Kedelapan calon hakim MK itu yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, Haridi Hasan, dan Arsul Sani. (*)

Sumber:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota Komisi III DPR Cecar Calon Hakim MK karena Pernah Beri Diskon Hukuman Jaksa Pinangki"

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Reklam Jejak Reny Halida Ilham Malik, Calon Hakim MK yang Terkenal Suka Menyunat Hukuman Koruptor

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved