Mahasiswa Keroyok Senior di Kendari

4 Mahasiswa Kendari Sulawesi Tenggara Terancam Lima Tahun Penjara Usai Keroyok Senior

Pengeroyokan tersebut terjadi di salah satu warkop yang berada di Keluharan Kambu Kecamatan Poasia Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
Istimewa
Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari AKP Fitrayadi 

TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI- Empat mahasiswa terancam lima tahun penjara usai keroyok seniornya berinisial MA.

Pengeroyokan tersebut terjadi di salah satu warkop yang berada di Keluharan Kambu Kecamatan Poasia Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (22/9/2023).

Keempat mahasiswa itu masing masing berinisial H, FA , LMS dan SE.

Berdasarkan keterangan resmi Polresta Kota Kendari kalau ke empat mahasiswa tersebut mengeroyok MA karena tak terima leting mereka berinisial WJ dianiaya oleh MA.

Saat itu empat mahasiswa itu mengejak bertemu MA untuk menanyakan perihal alasan pengeroyokan seorang perempuan tersebut.

Karena penjelasan MA tak diterima mereka.

MA kemudian dipukuli oleh empat mahasiswa yang merupakan juniornya tersebut.

Baca juga: Usai Keroyok Senior, 4 Mahasiswa di Kendari Serahkan Diri ke Polresta Kendari, Ditetapkan Tersangka

Karena tak terima MA kemudian melaporkan juniornya itu ke Mako Polresta Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan usai melakukan serangkain penyelidikan, empat mahasiswa itu kemudian ditetapkan tersangka.

Keempatnya saat ini sudah ditahan di Mako Polresta Kendari selama dua puluh hari kedepan.

Lanjut AKP Fitrayadi ke empat mahasiswa ini dipersangkakan dengan pasal 170 KUHP,

"Dengan ancaman  5 tahun 6 bulan penjara," tuturnya. (*)

(Tribunnewssultra/Sugi Hartono) 
 


 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved