Berita Sulawesi Tenggara

Pemprov Sultra Bakal Terapkan Orientasi Bekerja Berbasis Elektronik Pelayanan Mudah Untuk Masyarakat

Pemprov Sultra bakal menerapkan orientasi bekerja berbasis elektronik untuk mengoptimalkan sistem pelayanan masyarakat di lingkup pemerintahan.

Istimewa
Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio menuntaskan RPP melalui uji seminar Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan LVIII tahun 2023 di Jakarta, pada Rabu (20/9/2023). Dalam kesempatan pelatihan kepemimpinan nasional itu, disaksikan secara langsung Pj Gubernur, Komjen Pol Andap Budhi Revianto yang juga menjadi mentor. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menerapkan orientasi bekerja berbasis elektronik, guna lebih mengoptimalkan sistem pelayanan di lingkup Pemerintahan Provinsi Sultra.

Hal itu dimulai dengan menuntaskan Rancangan Proyek Perubahan (RPP) berupa optimalisasi sistem administrasi melalui tanda tangan elektronik, yang terintegrasi pada Pemerintah Provinsi Sultra

RPP tersebut telah melalui uji seminar Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan LVIII tahun 2023, yang dibawakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, di Jakarta, pada Rabu (20/9/2023).

Rencana penerapan berbasis online itu juga merupakan amanat pimpinan tertinggi Provinsi Sultra, yakni Pj Gubernur Sultra Komjen Pol Andap Budhi Revianto.

Dalam kesempatan pelatihan kepemimpinan nasional itu, disaksikan secara langsung Pj Gubernur Sultra, Komjen Pol Andap Budhi Revianto yang juga menjadi mentor.

"Kesemua aturan tersebut menjadi dasar hukum yang kuat untuk penggunaan teknologi informasi, termasuk tanda tangan elektronik, dalam proses administrasi pemerintahan," kata Sekda Sultra Asrun Lio.

Baca juga: Pj Gubernur Sultra Andap Warning Perusahaan Tambang Agar Hijauhkan Lahan Bekas Eksplorasi

Asrun Lio menerangkan, dalam penyusunan RPP tersebut tidak terdapat kendala yang berarti, sebab selain telah memiliki payung hukum berupa UU.

Juga terdapat rujukan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sistem Surat Masuk dan Surat Keluar (SISUMAKER) yang suskses dilaksanakan oleh Pj Gubernur Sultra, Komjen Pol Andap Budhi Revianto, yang juga selaku Sekjen Kemenkumham RI.

Dia mengakui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan yang efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. 

Sebagai bagian integral dari pemerintahan daerah, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki peran kunci, untuk memastikan berjalannya administrasi pemerintahan dengan baik.

Namun, menurutnya dalam era modern yang didorong oleh perkembangan teknologi informasi, tuntutan untuk memodernisasi administrasi pemerintahan semakin mendesak. 

Sejalan dengan perkembangan ini, tentu Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara merujuk pada sejumlah peraturan yang relevan. 

Diantaranya UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kemudian PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.

"Regulasi tersebut memberikan kerangka kerja yang jelas untuk mengembangkan sistem administrasi yang modern dan terintegrasi sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved