Berita Wakatobi
Polisi Periksa 7 Saksi Dugaan Pencabulan Siswi SMP Wakatobi, Ini Alasan Belum Tetapkan Tersangka
Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan pencabulan seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Penulis: Laode Ari | Editor: Risno Mawandili
"Adami hasil visum sama saksi tapi itu terlapor belum ditangkap dengan alasan kurang bukti," bebernya.
"Alsannya polisi ini belum cukup bukti untuk ditetapkan tersangka," sambungnya.
"Sementara hasil visum korban sudah ada, karena ada tanda-tanda pelecehan dan robekan di alat vital," tandasnya.
Hasan membeberkan, kasus pencabulan terhadap ini terungkap saat korban bercerita kepada orangtuanya.
Korban mengaku dicabuli pelaku sebanyak dua kali.
Pertama, ketika kegiatan penaikan kelas di bulan Juni 2023.
"Kedua, di bulan Agustus 2023, kegiatan Aubade atau upacara Pramuka," ucap Hasan.
Baca juga: Viral Sumber Kekayaan Selebgram Makassar Nur Utami, Asetnya Rp7 M Disitas Terkait Sindikat Narkoba
Korban juga mengaku akan dicabuli pelaku saat berada di rumahnya.
Saat itu pelaku meminta bertemu dengan korban, sekira pukul 1 malam.
Modus pelaku yang ingin bertemu mengatakan ingin meminjam uang kepada korban sebesar Rp5000.
Namun, ajakan itu ditolak korban.
Tak berselang lama, pelaku datang lagi, dengan menunggu dekat rumah korban, mengajak bertemu.
Akhirkan korban bertemu pelaku.
Saat itu korban minta ijin kepada orangtuanya, bahwa mau pergi buang air agar bisa bertemu pelaku.
"Korban ini diantar sama orang tuanya ke WC. Kemudian orangtuanya balik. Setelah 30 menit korban tidak kembali diusul," ungakap Hasan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.