Berita Kendari

Emak-emak di Kota Kendari Diduga Jadi Mucikari Jual Wanita ke Pria Hidung Belang, Modus Pekerja SPA

DS diduga sebagai mucikari, menjual seorang wanita berinisial H (28), ke pria hidung belang dengan modus pekerja salon dan SPA.

|
Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
istimewa
Tim Satuan Penegakkan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sultra menangkap seorang wanita berinisial DS (48) diduga berperan sebagai mucikari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tim Satuan Penegakkan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sultra menangkap seorang wanita berinisial DS (48).

DS diduga menjadi mucikari, karena diduga terlibat perdagangan orang.

DS diduga menjual seorang wanita berinisial H (28), ke pria hidung belang dengan modus pekerja salon dan SPA.

Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi, mengatakan, pelaku diamankan pada Senin (18/9/2023) sekira pukul 15.30 wita.

Baca juga: Begini Kronologi Penggrebekan PSK dan Mucikari di Kota Kendari Sulawesi Tenggara

Bertempat di Salon dan spa TOP SEE beralamat di  Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

"Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat Tim Satgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra menemukan seorang perempuan berinsial  DS(48) yang diduga telah melakukan Tp. Perdagangan Orang  (eksploitasi seksual) berkedok Spa," ungkap melalui tertulis.

Syahrir mengatakan, DS yang juga pemilik salon tersebut diduga menjual korban ke setiap pelanggan melalui aplikasi Michat dengan tarif Rp600 ribu sekali kencan.

Baca juga: 4 Mucikari di Kendari Sultra Diciduk Polisi Jual Wanita Bertarif Rp400 Ribu di Aplikasi MiChat

Dari hasil penjualan itu, pelaku membagi 2 bagian sebesar Rp300.000 ke korban dan Rp300.000 ke DS selaku mucikari.

Petugas kemudian langsung mengamankan pelaku dan korban, selain itu tiga pekerja terapi di salon dan spa tersebut juga diminta keterangan.

"Terapis berjumlah 4 orang, 1 di jadikan korban, 3 di jadikan saksi," ujarnya.

Atas perbuatanya, pelaku DS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) ,ayat (2), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 Undang-undang RI Nomor ; 21 Tahun  2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved