Breaking News

Polisi Pukul Mahasiswa di Kendari

Kronologi Polisi Pukul Mahasiswa di RS Hermina Versi Kapolresta Kendari, Mahasiswa Pukul Duluan

Setelah beredar luas video polisi pukul mahasiswa di RS Hermina Kendari, Kapolresta Kendari Kombes Pol M Eka Faturrahman merilis kronologi peristiwa.

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Setelah beredar luas video polisi pukul mahasiswa di RS Hermina Kendari, Kapolresta Kendari Kombes Pol M Eka Faturrahman merilis kronologi peristiwa. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Setelah beredar luas video polisi pukul mahasiswa di RS Hermina Kendari, Kapolresta Kendari Kombes Pol M Eka Faturrahman merilis kronologi peristiwa versinya.

Dalam keterangan resmi disebutkan bahwa mahasiswa memukul duluan seorang polisi bernama Iptu Syafrin.

Kombes Eka menguraikan, polisi yang terlibat dalam insiden tersebut merupakan anggotanya.

Awalnya Tim Samapta Polresta Kendari melaksanakan kegiatan patroli antisipasi tawuran antara pelajar di Kota Kendari, pada Senin (18/9/2023), pukul 13.00 Wita.

Patroli dipimpin KBO Samapta IPTU Syafrin.

Ketika patroli berlangsung, pukul 13.40 Wita, Kasat Samapta Polresta Kendari AKP Marjuni dihubungi oleh Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Salman, untuk melaksanakan pengamanan unjuk rasa di depan RS Hermina Kendari.

Baca juga: Detik-detik Polisi Pukul Mahasiswa Depan RS Hermina Kendari, Kasus Ditangani Polda Sultra

Sebelumnya, koordinator laparan aksi unjuk rasa di RS Hermina telah mengajukan permohonan surat izin.

Namun, aksi tersebut ditolak oleh Kasat Intelkam Polresta Kendari karena melanggar UU No 9 tahun 1998.

Dalam hal ini aksi demonstrasi dilarang dilakukan di sekitar area rumah sakit, dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar terluar.

"Jadi tidak dilakukan PAM khusus di RS Hermina, karena tidak ada PAM," ujar Kombes Eka dalam keterangan tertulis.

Selanjutnya, Kasat Samapta Polresta Kendari bersama anggotanya menuju RS Hermina, mendapati sejumlah massa sedang melaksanakan orasi dan membakar ban di depan pintu masuk.

Melihat aksi itu, Kasat Samapta menghimbau untuk tidak melaksanakan aksi unjuk rasa depan RS, namun tidak diindahkan oleh massa.

"Pukul 13.45 Wita, pers Dalmas Polresta Kendari yang melaksanakan patroli tiba di RS Hermina diberikan AAP oleh Kasat Samapta Polresta Kendari," kata Kombes Eka.

Pada saat itu, massa pengunjuk rasa sudah masuk ke dalam RS Hermina. Mereka kembali lagi ke depan pintu masuk sekitar 5 menit kemudian.

Saat inilah terjadi perdebatan oknum polisi dengan massa pengunjuk rasa meskipun tidak berlangsung lama.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved