Polisi Pukul Mahasiswa di Kendari
Debat Sampai Polisi Pukul Mahasiswa di Kendari Disebut Langgar UU Soal Unjuk Rasa, Ini Penjelasannya
Aksi pemukulan polisi terhadap mahasiswa di Kendari disebut-sebut berawal dari mahasiswa ngotot melakukan aksi di RS Hermina.
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Aksi pemukulan polisi terhadap mahasiswa disebut-sebut berawal dari mahasiswa ngotot melakukan aksi di RS Hermina Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (18/9/2023).
Polisi mengatakan, menggelar aksi di rumah sakit merupakan tindakan melanggar hukum.
Kendati demikian, massa aksi tetap tak mengindahkan larangan tersebut.
Untuk diketahui, aturan terkait aksi menyampaikan pendapat diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 9 Tahun 1998.
Dalam UU itu mengatur Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum.
Di BAB IV pasal 9, dibeberkan beberapa poin yang mengatur soal bentuk-bentuk dan tata cara menyampaikan pendapat di muka umum.
Baca juga: Kronologi Polisi Pukul Mahasiswa di RS Hermina Versi Kapolresta Kendari, Mahasiswa Pukul Duluan
Tepat di poin 2 bagian a, unjuk rasa tidak boleh dilakukan di beberapa tempat, di antaranya lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah,
instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional.
Hal itulah yang menjadi alasan mengapa surat pemberitahuan menggelar aksi itu ditolak oleh pihak kepolisian.

Kendati demikian, massa aksi itu tetap melakukan unjuk rasa di RS Hermina Kendari.
Sikap yang ditunjukkan mahasiswa itu lalu berujung sampai terjadinya aksi pemukulan antarpolisi dan mahasiswa.
Tidak diketahui secara pasti pihak mana yang terlebih dahulu melakukan aksi pemukulan.
Hal itupun menjadi kontroversi di kalangan masyarakat Kota Kendari yang sempat menyaksikan video viral pemukulan yang telah beredar luas. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.