Sultra Memilih

KPU Sultra Coret Satu Nama Bakal Caleg PKS Usai Kedapatan Masih Jabat Direktur Utama Perumda Kendari

Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara atau KPU Sultra, coret satu nama bakal calon legislatif DPRD Provinsi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara atau KPU Sultra, coret satu nama bakal calon legislatif DPRD Provinsi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan, satu nama bakal caleg yang dicoret yakni Munir Madjid, karena masih terdaftar sebagai Direktur Utama Perumda Kota Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara atau KPU Sultra, coret satu nama bakal calon legislatif DPRD Provinsi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan, satu nama bakal caleg yang dicoret yakni Munir Madjid, karena masih terdaftar sebagai Direktur Utama Perumda Kota Kendari.

"Iya, yang bersangkutan itu tidak menyampaikan secara jujur tentang status pekerjaannya, ternyata beliau masih terdaftar sebagai Dirut di BUMD Kota Kendari," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).

Karena hal tersebut, Asril menjelaskan, sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota.

"Setiap bakal calon legislatif yang memiliki jabatan sebagai ASN, TNI, Polri, BUMN, maupun BUMD harus mengundurkan diri dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri," jelasnya.

Baca juga: Demokrat Sultra Kecewa Anies Pilih Cak Imin Jadi Cawapres, 10 DPC Arahkan Dukungan ke Prabowo

Asril mengatakan Munir terdaftar sebagai bakal caleg DPRD Provinsi Pileg 2024 dari PKS untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sultra 2 Konsel-Bombana.

"Jadi dia (Munir) sudah kami klarifikasi dan betul terdaftar sebagai Direktur Utama Perumda," ujar mantan Anggota KPU Kota Kendari ini.

Ia mengungkapkan, nama Munir Madjid dicoret dan partai tidak bisa mengganti karena kedapatan di luar jadwal tahapan tanggapan masyarakat pada 19-28 Agustus 2023.

"Seharusnya kalau yang bersangkutan sudah merasa sebagai Direktur Utama Perumda Kendari, maka harus menyampaikan secara jujur status kepegawaiannya."

"Namun, karena itu di luar masa tahapan tanggapan masyarakat, maka yang bersangkutan statusnya Tidak Memenuhi Syarat atau TMS," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved