Sultra Memilih

Nama-nama Calon Anggota DPD Sulawesi Tenggara di Pemilu 2024, KPU Sultra Juga Umumkan DCS Caleg DPRD

Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara atau KPU Sultra juga umumkan DCS calon anggota DPD RI selain Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Sultra.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
Pengumuman KPU Sultra
Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara atau KPU Sultra juga umumkan DCS calon DPD RI selain Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Sultra. Daftar 24 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD Sultra pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 tersebut juga diumumkan KPU pada Sabtu (19/08/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara atau KPU Sultra juga umumkan DCS calon DPD RI selain Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Sultra.

Daftar 24 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD Sultra pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 tersebut juga diumumkan KPU pada Sabtu (19/08/2023).

KPU Sultra pada hari yang sama juga mengumumkan DCS calon anggota legislatif atau caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara atau DPRD Sultra.

Pengumuman Nomor 8/PL.01.5-PU/74/2/2023 yang dikeluarkan di Kendari tertanggal 19 Agustus 2023 tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Asril.

Selain itu, Keputusan KPU Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara Nomor 62 Tahun 2023.

Sedangkan, nama-nama calon anggota DPD RI di Sulawesi Tenggara tertuang dalam Pengumuman DCS Nomor 7/PL.01.5-PU/74/2/2023.

Pengumuman juga dikeluarkan di Kendari tertanggal 19 Agustus 2023 dan ditandatangani Ketua KPU Sultra, Asril.

Baca juga: Daftar 693 Caleg DPRD Sulawesi Tenggara di Pemilu 2024, Rincian Calon Anggota Legislatif 18 Parpol

Pengumuman tersebut tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Terdapat nama-nama 24 calon anggota DPD Sultra berikut asal dan tempat tinggal bakal calon dalam pengumuman tersebut.

Pengumuman DCS tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 178 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022.

Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana terlampir.

“Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 179 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah,” tulis pengumuman KPU Sultra.

“Bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPD yang tercantum dalam DCS,” lanjut pengumuman tersebut dikutip TribunnewsSultra.com.

Disebutkan, masukan dan tanggapan disampaikan dari tanggal 19-28 Agustus 2023 secara tertulis.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved