Pilu Anak di Lampung, Jadi Pelampiasan Ayah Kandung Sejak Usia 5 Tahun, Dicabuli Selama 8 Tahun

Kisah piluh seorang anak di Lampung, menjadi pelampiasan ayah kandung sejak usia lima tahun.

Editor: Risno Mawandili
ShutterStock
Kisah piluh seorang anak di Lampung, menjadi pelampiasan ayah kandung sejak usia lima tahun. 

"Pelaku sempat mengirim korban ke Lampung Utara dengan alasan dimasukkan ke sekolah pesantren untuk menutupi perbuatannya," kata Hendra.

Hendra menbahkan, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus.

Ia dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU perlindungan anak.

"Hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Di sisi lain, korban yang trauma menjadi perhatian agar bisa dipulihkan, setelah memberikan keterangan kepada polisi.

"Saat ini korban sudah berusia 13 tahun, jadi sekitar 8 tahun korban mengalami peristiwa tersebut," kata Hendra. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Jadi TKW, Ayah Perkosa Anak Kandung Selama 8 Tahun"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved