'Saya Tidak Pernah Ikhlas' Ayah David Ozora Dendam, Meski Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Jonathan Latumahina nampaknya menaruh dendam kepada pelaku penganiayaan anaknya, Mario Dandy, Meski telah divonis hingga 12 tahun penjara.

Kolase TribunnewsSultra.com
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina nampaknya menaruh dendam kepada pelaku penganiayaan anaknya, Mario Dandy. Meski telah divonis hingga 12 tahun penjara, namun Jonathan Latumahina merasa hal tersebut tidak cukup. Terlebih sang anak, David Ozora belum kembali normal setelah dianiaya membabi buta oleh Mario Dandy. Bahkan, Jonathan Latumahina mengaku belum ikhlas atas vonis tersebut. 

Walau David terlihat tak berdaya dengan posisi wajah mencium aspal, Mario terlihat tetap beringas memukul sekujur tubuh korban.

Bahkan, Mario menendang berulang kali kepala David yang sudah tak sadarkan diri terkapar di aspal.

Ketika menganiaya David, Mario berulang kali mengumpat korban.

Setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara, Mario Dandy juga diminta bayar kerugian David Ozora. Tak tanggung-tanggung, Mario Dandy juga dituntut bayar kerugian bayar David Ozora senilai Rp 120 miliar. Kerugian tersebut atas penganiayaan yang dilakukan kepada David Ozora. Alhasil ia pun dituntut penjara hingga 12 tahun.
Setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara, Mario Dandy juga diminta bayar kerugian David Ozora. Tak tanggung-tanggung, Mario Dandy juga dituntut bayar kerugian bayar David Ozora senilai Rp 120 miliar. Kerugian tersebut atas penganiayaan yang dilakukan kepada David Ozora. Alhasil ia pun dituntut penjara hingga 12 tahun. (Kolase TribunnewsSultra.com)

Dirinya bahkan mengaku tak takut jika sampai membunuh David.

Vonis Mario Dandy

Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh hakim ketua Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9/2023).

Majelis hakim PN Jaksel menilai Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan, dan tidak ada yang meringankan untuk Mario Dandy, mengutip tayangan YouTube Kompas.com.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," lanjutnya.

Tuntutan JPU

Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.

Artinya vonis yang dijatuhkan Hakim PN Jaksel sama seperti tuntutan yang disampaikan jaksa pada sidang sebelumnya.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.(*)

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Fahmi Ramadhan)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved