'Saya Tidak Pernah Ikhlas' Ayah David Ozora Dendam, Meski Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Jonathan Latumahina nampaknya menaruh dendam kepada pelaku penganiayaan anaknya, Mario Dandy, Meski telah divonis hingga 12 tahun penjara.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Walau David terlihat tak berdaya dengan posisi wajah mencium aspal, Mario terlihat tetap beringas memukul sekujur tubuh korban.
Bahkan, Mario menendang berulang kali kepala David yang sudah tak sadarkan diri terkapar di aspal.
Ketika menganiaya David, Mario berulang kali mengumpat korban.

Dirinya bahkan mengaku tak takut jika sampai membunuh David.
Vonis Mario Dandy
Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh hakim ketua Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Majelis hakim PN Jaksel menilai Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan, dan tidak ada yang meringankan untuk Mario Dandy, mengutip tayangan YouTube Kompas.com.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," lanjutnya.
Tuntutan JPU
Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.
Artinya vonis yang dijatuhkan Hakim PN Jaksel sama seperti tuntutan yang disampaikan jaksa pada sidang sebelumnya.
Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.(*)
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Fahmi Ramadhan)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.