Kabar Baik Untuk Tenaga Honorer, Diangkat Jadi PPPK Saat RUU ASN Disahkan Pemerintah dan DPR-RI

Kabar baik untuk tenaga honorer, diangkat menjadi PPPK saat RUU ASN disahkan Pemerintah dan DPR-RI.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Kabar baik untuk tenaga honorer, diangkat menjadi PPPK saat RUU ASN disahkan Pemerintah dan DPR-RI. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kabar baik untuk tenaga honorer, diangkat menjadi PPPK saat RUU ASN disahkan Pemerintah dan DPR-RI.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) memang tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan pada Selasa (5/9/2023), bahwa "RUU ASN mudah-mudahan di September ini segera diketok setelah tujuh tahun tidak diselesaikan. Mudah-mudahan ini akan jadi modal bagi birokrasi jadi lebih lincah dan lebih mudah".

Pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN terbaru akan merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Disebutkan bahwa rekrutmen tenaga honorer menjadi PPPK akan diatur salah satu Pasal dalam UU ASN terbaru.

Upaya mengatur rekrutmen tenaga honorer menjadi PPPK dalam Undang-undang akan meningkatkan kualitas birokrasi.

Anas menuturkan, kualitas ASN hingga tenaga honorer rekrutan Pemerintah Daerah (Pemda) masih kurang baik.

Baca juga: Tenaga Honorer Batal Diangkat Jadi PPPK Lewat RUU ASN? Ternyata Ada 1 Juta Data Siluman Menurut BPKP

Hal tersebut yang juga mendorong Kemenpan-RB meminta BPKP mengaudit data 2,3 juta tenaga honorer yang tercatat BKN.

Prediksi awal pemerintah melihat bahwa total tenaga honorer hanya berjumlah 400 ribu.

Namun setelah dilakukan pendataan oleh BKN, jumlah tersebut menjadi 2,3 juta.

Panambahan data secara besar-besaran inilah yang diaudit BPKP.

Hasilnya, BPKP menemukan bahwa ada sekira 1 juta tenaga honorer siluman. Tenaga honorer titipan. Baik tim sukses, relawan, hingga kerabat pejabat.

Tenaga honorer siluman tersebut merupakan rekrutan Pemda.

"Rekrutmen ASN tidak berkualitas, honorer sembarangan, honorer karena tim sukses, relawan, dimasukkan honorer," kata Anas.

"Ini sebagian tapi ya enggak semua, akhirnya birokrasi kita tidak profesional," sambungnya menandaskan.

Meskipun demikian, Anas menegaskan bahwa pemerintah akan menjamin nasib 2,3 tenaga honorer dalam database BKN.

Pemerintah dan DPR-RI tengah menggodok RUU ASN untuk menentukan nasib tenaga honorer tersebut.

RUU ASN akan memastikan bahwa aturan masih sama dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa tak ada PHK massal, penurunan pendapatan, serta pembengkakan anggaran pemerintah.

"Tetapi nanti akan diseleksi secara ketat ya ke depannya," ucap Anas.

Baca juga: 7 Kluster Dalam RUU ASN yang Disahkan September Ini, Bikin Tenaga Honorer Full Senyum?

Selain itu, RUU ASN juga akan memastikan kesejahtera tenaga honorer setelah diangkat menjadi PPPK.

Dalam Pasal 22 draf RUU ASN menegaskan bahwa ASN PPPK akan mendapatkan banyak fasilitas dari negara.

Berikut bunyi Pasal 22 RUU ASN:

a) Gaji, tunjangan, dan fasilitas;

b) Cuti;

c) Pengembangan kompetensi;

d) Jaminan hari tua;

e) Perlindungan

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved