Sosok Bripka M Nuril Huda Suami Seleb TikTok Probolinggo Luluk Nuril, Profil dan Biodata serta Gaji

Berikut sosok Bripka M Nuril Huda yang merupakan suami seleb TikTok Probolinggo, Luluk Nuril. Lengkap dengan profil dan biodata serta gaji.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Berikut sosok Bripka M Nuril Huda yang merupakan suami seleb TikTok Probolinggo, Luluk Nuril. Lengkap dengan profil dan biodata serta gaji. 

Laiknya kebanyakan sosialita medsos, Luluk Nuril kerap memamerkan kemewahan.

Luluk sering memposting anting merk Dior dengan harga dikisaran Rp6 juta.

Ia juga memposting tas Hermes warna cokelat dengan harga dikisaran Rp70 juta hingga ratusan juta.

Ada juga sepatu merk Manolo Blahnik dengan harga sekitar Rp10 juta.

Luluk juga sering pamer gaya hidup touring ke luar negeri, seperti Thailand dan Singapura.

Parilaku Luluk yang kerap menampilkan gaya hidup mewah dan kerap berlibur ke luar negeri ini menimbulkan tanya, seberapa gaji Bripka Nuril yang merupakan seorang Bintara di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Adapun seorang berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) memiliki gaji antara rentang Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700, sebagaimana melansir SerambiNews.com yang mengutip Kompas.com.

Tak cuma gaji, seorang Bripka notabene anggota Polri juga menerima tunjangan setiap bulan, termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Simak biodata Luluk Sofiatul selaku istri polisi yang bentak hingga maki siswa magang, lengkap dengan nama akun TikTok hingga Instagram.
Simak biodata Luluk Sofiatul selaku istri polisi yang bentak hingga maki siswa magang, lengkap dengan nama akun TikTok hingga Instagram. (Istimewa)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan remunerisasi tukin pada pegawai Polri, lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Sebagai contoh, Wakapolri dengan pangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 18.

Pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Kapolda tipe A dengan pangkat polisi Irjen seperti Kapolda Jabar, Kapolda Jateng, Kapolda Jatim, termasuk Polda A Khusus yakni Kapolda Metro Jaya berada kelas jabatan 16.

Untuk level Kapolres dengan pangkat polisi AKBP, masuk dalam level kelas jabatan 11. Lalu Kompol di kelas jabatan 10, AKP di kelas jabatan 9. Perwira pertama pangkat Aipda dan Aiptu di kelas jabatan 7.

Selanjutnya, polisi dengan pangkat polisi Bripda dan Briptu digolongkan masuk kelas jabatan 5, semenara, Bripka di kelas jabatan 6.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved