7 Dokumen Penting Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Siap Diinput di SSCASN 17 September 2023
7 dokumen penting syarat pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini 7 dokumen penting syarat pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tentunya dokume penting untuk pendaftaran CPNS dan PPPK bisa diinput melalui portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/.
Seperti diketahui, pada 17 September 2023 mendatang.
Sehingga, para pejuang atau calon pendaftar CPNS dan PPPK bisa mempersiapkan diri dengan melengkapi deretan dokumen yang harus disiapkan.
Tentunya, kesempatan ini harus segera disiapkan sebelum jadwal semakin dekat.
Pasalnya, semakin dekat waktu pendaftaran, kesempatan untuk mempersiapkan dokumen lengkap bisa saja keteteran.
Untuk bisa memastikan semua dokumen Anda lengkap, simak syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 berikut ini.
Baca juga: Lengkap Formasi CPNS 2023 Kemenkumham, Kemenkes, Kejaksaan, Kemenag, Pendaftaran Dibuka 17 September
Perlu diketahui, bahwa proses pendaftaran seleksi CPNS 2023 dilakukan secara online melalui portal SSCASN.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resminya @bkngoidofficial telah merilis dokumen yang perlu disiapkan oleh peserta seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023.
Tak tanggung-tanggung, pemerintah membuka peluang yang besar untuk seluruh calon pendaftar di Indonesia.
Sebanyak 572.496 formasi untuk pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023.
Dari jumlah tersebut, PPPK menjadi prioritas kebutuhan seleksi dengan membuka 543.593 formasi.
Sedangkan, untuk kebutuhan 28.903 formasi sisanya dialokasikan untuk mengisi kebutuhan pengadaan CPNS.
Lantas dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 tersebut ?
Berikut dokumen persyaratan CPNS dan PPPK 2023:
1. Surat Lamaran;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Kartu Keluarga (KK);
4. Ijazah;
5. Transkrip Nilai;
6. Pas Foto terbaru latar belakang merah;
7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
Persyaratan dokumen secara lengkap akan kembali diinformasikan kembali oleh masing-masing instansi.
Sementara itu, dokumen persyaratan seleksi CPNS yang dikutip dari Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
Baca juga: Resmi Dibuka dengan Total 2.578 Formasi, Ini Tahapan Seleksi CPNS Kemenkumham 2023 Lulusan SMA/SMK
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
4. Fotokopi KTP, KK, Pasfoto;
5. Melampirkan CV;
6. Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka;
8. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
9. Pelamar tidak pernah menjadi terpidana penjara;
10. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian;
11. Bukan anggota maupun pengurus partai politik;
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain yang sesuai dengan kebutuhan.
Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi, inilah jadwal CPNS 2023.
Baca juga: Cara Cek Rincian Formasi CPNS 2023 dan PPPK Kementerian serta Pemda, Pendaftaran Dibuka 17 September
Jadwal Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2023:
1. Pengumuman Seleksi : 16 s.d. 30 September 2023
2. Pendaftaran Seleksi : 17 September s.d. 3 Oktober 2023
3. Seleksi Administrasi : 17 September s.d. 5 Oktober 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 6 s.d. 9 Oktober 2023
5. Masa Sanggah : 10 s.d. 12 Oktober 2023
6. Jawab Sanggah : 10 s.d. 14 Oktober 2023
7. Pengumuman Pasca Sanggah : 13 s.d. 19 Oktober 2023
8. Penarikan data final : 20 s.d. 22 Oktober 2023
9. Penjadwalan SKD CPNS : 23 s.d. 26 Oktober 2023
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS : 27 s.d. 30 Oktober 2023
11. Pelaksanaan SKD CPNS : 31 Oktober s.d. 9 November 2023
12. Pengolahan Nilai SKD CPNS : 7 s.d. 11 November 2023
13. Pengumuman Hasil SKD CPNS : 12 s.d. 14 November 2023
14. Masa Sanggah : 15 s.d. 17 November 2023
15. Jawab Sanggah : 15 s.d. 19 November 2023
16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah : 18 s.d. 22 November 2023
17. Pengumuman Pasca Sanggah : 18 s.d. 24 November 2023
18. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) : 25 s.d. 27 November 2023
19. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi : 28 s.d. 30 November 2023
20. Penarikan Data Final : 1 s.d. 2 Desember 2023
21. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT : 3 s.d. 4 Desember 2023
22. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT : 5 s.d. 7 Desember 2023
23. Pelaksanaan SKB CPNS : 8 s.d. 14 Desember 2023
24. Integrasi Nilai SKD dan SKB : 15 s.d. 27 Desember 2023
25. Pengumuman Kelulusan : 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024
26. Masa Sanggah : 5 s.d. 7 Januari 2024
27. Jawab Sanggah : 5 s.d. 11 Januari 2024
28. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah : 7 s.d. 12 Januari 2024
29. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 8 s.d. 14 Januari 2024
30. Pengisian DRH NIP CPNS : 15 Januari s.d. 13 Februari 2024
31. Usul Penetapan NIP CPNS : 14 Februari s.d. 14 Maret 2024. (*)
(Tribunnews.com/Latifah/Fakka)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.