UPDATE Kasus Norma Risma Soal Menantu dan Mertua yang Selingkuh Ditetapkan Jadi Tersangka Perzinahan

Update kasus Norma Risma, soal menantu dan mertua yang selingkuh. Kini ibu kandung Norma Risma yang berselingkuh dengan Rozy Zay jadi tersangka.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini update kasus Norma Risma, soal menantu dan mertua yang selingkuh. Kini ibu kandung Norma Risma yang berselingkuh dengan suami anaknya, Rozy Zay ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya pun tersangka kasus perzinahan yang terjadi di akhir tahun 2022 lalu. 

 

Dilansir dari Tribunnews.com, Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan upaya penetapan status tersangka itu setelah melakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan," ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com pada Kamis (24/8/2023)

Dia menjelaskan, pihaknya sudah menangani kasus ini sejak 29 Januari 2023.

Penyidik melakukan penyelidikan mengumpulkan alat bukti.

Pada Rabu (12/7/2023), kata Herlia, penyidik melaksanakan gelar perkara dan proses hukumnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik kembali melakukan pemeriksaan pelapor, terlapor dan saksi-saksi lainnya.

Sosok Norma Risma dan suami inisial R dalam video viral menantu selingkuh ibu mertua, serta siapa ibu kandung yang selingkuhi anak menantunya itu? Video yang menceritakan perselingkuhan itu viral setelah diunggah oleh Norma melalui akun TikTok @norma_risma dan akun Instagram @norma_risma.
Sosok Norma Risma dan suami inisial R dalam video viral menantu selingkuh ibu mertua, serta siapa ibu kandung yang selingkuhi anak menantunya itu? Video yang menceritakan perselingkuhan itu viral setelah diunggah oleh Norma melalui akun TikTok @norma_risma dan akun Instagram @norma_risma. (kolase foto (handover))

Akhirnya, pada Jumat (18/8/2023) penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam perkara ini.

Herlia menambahkan, berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan saksi, penyidik memutuskan menetapkan dua orang terlapor yakni Rozy dan Rihanah sebagai tersangka.

"Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," ujar Herlia.

Setelah menetapkan tersangka, lanjut Herlia, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk meminta keterangan lebih lanjut.

"Penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan," tandas dia.

Mereka dijerat Pasal 284 KUHPidana tentang Perzinahan

Norma Risma kembali menjalani pemeriksaan di Polda Banten dalam kasus dugaan perzinahan, Selasa (8/8/2023).

Dalam kasus tersebut, Norma Risma melaporkan suaminya, Rozy Zay Hakiki dan ibu kandungnya sendiri, Rihanah, pada Janauari 2023.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved